
MALANG, – Bawaslu Kabupaten Malang memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus selama masa kampanye yang terindikasi politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, selama masa kampanye pihaknya menemukan tujuh kasus. Namun dalam pemeriksaan, hanya satu yang memenuhi unsur pidana sementara enamainnya dinyatakan gugur.
“Hanya satu kasus yang telah ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan akan menyerahkan berkasnya ke PN Kabupaten Malang,” ungkapnya, saat dia hubungi, Sabtu (19/12).
Menurut George, enam kasus lainnya terpaksa dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pidana untuk diproses lebih lanjut.
Dikatakan dalam kasus dugaan politik uang yang dihentikan terdapat enam pelaku. Namun semuanya dinyatakan bebas alias tidak terbukti.
Sementara salah seorang pelaku atas nama Sumiatim, kasusnya segera dilimpahkan berkas kasusnya ke PN Kabupaten Malang.
“Kasus Sumiatim sudah P21. Berkas dan barang bukti dari kasus Sumiatim semuanya lengkap, dan Senin besok akan kirim berkas dari Kejaksaan Negeri ke PN,” terangnya.
Setelah berkas dan barang bukti diserahkan ke PN, tambah George, akan segera menjadwal, dan dimungkinkan Selasa (22/12) sudah dapat dilakukan persidangan perdana kasus Sumiatim itu.
“Ya nanti langsung dijadwal dan mungkin Senin (21/12) atau Selasa (22/12) segera disidangkan,” tukasnya.
Sebagai informasi, Sumiatim ketahuan melakukan pembagian uang ke puluhan warga Kecamatan Gedangan pada Selasa (8/12) lalu mulai dari pagi hingga malam hari, sejumlah Rp 20 ribu yang dibungkus amplop, dan juga membagikan stiker bergambar paslon nomor urut dua LaDub.
Atas dasar stiker itulah, Sumiatim langsung ditangkap tangan saat membagikan uang puluhan ribu itu oleh satgas anti money politics Polres Malang bersama satgas anti money politics bentukan tim hukum paslon SanDi (H.M Sanusi – Didik Gatot Subroto).
Jika memang terbukti melakukan money politics, Sumiatim terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena melanggar Pasal 187 A Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati.