Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan delapan unit ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang senilai sekitar Rp6,4 miliar terus menjadi sorotan publik.
Meskipun tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan di kantor Dinkes, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk isu terkait dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan dukungan atau backing terhadap perkara ini.
Selain itu, muncul pula nama seorang pengusaha berinisial SJ yang disebut-sebut sebagai rekanan Pemkab Malang, lengkap dengan isu kedekatannya dengan sejumlah pejabat penegak hukum.
Kendati berbagai informasi dan isu tersebut ramai diperbincangkan, Kejari Kabupaten Malang menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berpijak pada fakta hukum dan asas praduga tak bersalah.
Menanggapi belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara bertahap.
Pihaknya saat ini tengah berfokus melengkapi alat bukti melalui keterangan ahli dan hasil penghitungan kerugian negara.
“Kemarin sudah proses pemeriksaan ahli dan auditor. Kita tunggu hasil audit dulu, mas. Kemarin sudah saya informasikan di siaran pers,” ujar Dr. Fahmi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/9/2026).
Masyarakat Kabupaten Malang berharap agar penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengadaan ambulans ini dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun.
Apabila ditemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, seluruh pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, pihak-pihak yang namanya disebut dalam isu yang beredar juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menjadi tuduhan yang tidak berdasar.






