Kota Malang, ZonaNusantara – Rencana pembongkaran kios pedagang di depan Pasar Induk Gadang (PIG) menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Proses penataan kawasan ini diwarnai keresahan para pedagang yang mempertanyakan kepastian infrastruktur dasar di lokasi relokasi bagian belakang pasar.
Persoalan krusial tersebut mencuat setelah seorang pedagang secara terbuka menyuarakannya di hadapan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Menanggapi dinamika di lapangan, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, A.Md., menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memaksakan relokasi jika fasilitas penunjang belum benar-benar siap beroperasi secara fungsional.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan listrik di lokasi relokasi PIG benar-benar siap dan berfungsi saat pedagang mulai menempati, bukan sekadar memastikan instalasinya sudah tersedia,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/11/2026).
Meski mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menata kawasan pasar, Bayu menilai aspek teknis dan kepastian waktu kerap menjadi batu sandungan yang merugikan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan kesiapan utilitas dasar yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perdagangan sehari-hari.
“Kami tentu mengapresiasi upaya Pemkot menyiapkan relokasi, tetapi perlu ada kepastian teknis sekaligus kepastian waktunya, termasuk kapan listrik benar-benar bisa digunakan oleh pedagang dan bagaimana kesiapan utilitas lainnya,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Komisi B DPRD Kota Malang segera memanggil Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Pemanggilan ini diagendakan untuk meminta kejelasan terkait lini masa penyelesaian fasilitas dan memastikan pedagang tidak menjadi korban dari kebijakan relokasi yang tergesa-gesa.
“Hal ini akan kami tanyakan langsung kepada Kadiskopindag, agar pedagang mendapatkan kepastian dan tidak mengalami persoalan ketika sudah mulai pindah dan beraktivitas di lokasi relokasi. Penataan harus berjalan, tetapi jangan sampai pedagang dipindahkan sebelum fasilitas dasar yang menjadi kebutuhan mereka benar-benar siap,” pungkas Bayu.






