Tarif Pemakaman Tembus Rp 2,5 Juta di TPU Samaan Dikeluhkan, DLH Kota Malang Pastikan Layanan Resmi Gratis

Tarif Pemakaman Tembus Rp 2,5 Juta Di Tpu Samaan Dikeluhkan, Dlh Kota Malang Pastikan Layanan Resmi Gratis

Kota Malang, ZonaNusantara – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam prosesi pemakaman kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Kota Malang.

Kali ini, keluhan datang dari ahli waris jenazah yang harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah saat memakamkan keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samaan, Kecamatan Lowokwaru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak ahli waris mulanya dimintai biaya pemakaman dan penggalian sebesar Rp 5 juta.

Karena nominal tersebut dirasa terlalu memberatkan di tengah suasana duka, pihak keluarga akhirnya melakukan tawar-menawar dengan oknum di lapangan hingga tercapai kesepakatan di angka Rp 2,5 juta.

Padahal, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, UPT Pengelolaan Pemakaman Umum (PPU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah menegaskan bahwa pelayanan pemakaman serta penyediaan mobil jenazah tidak dikenakan biaya sama sekali alias Rp0.

Baca Juga :  Walau Berangkat Tidak Resmi, LaNyalla Minta Pemerintah Upayakan Kepulangan PMI Ilegal

Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum DLH Kota Malang, Mochamad Ansori, S.E., mengaku tidak mengetahui adanya tarikan biaya yang dibebankan kepada ahli waris tersebut.

“Mohon maaf, terkait biaya makam dari PPU makam enggak ada. Mungkin terkait penggaliannya itu rananya juru gali sama ahli waris, ini di luar tusi [tugas pokok dan fungsi] PPU makam,” ujar Ansori saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/9/2026).

Pihak berwenang mengingatkan kembali kepada masyarakat agar waspada. Jika ada oknum yang mematok tarif atau pungutan liar hingga jutaan rupiah dengan dalih retribusi resmi Pemerintah Kota Malang, hal tersebut dipastikan bukan merupakan tarif dari instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Yayasan Melati Pertiwi Gelar FGD: Menguatkan Fungsi Legislasi DPD RI dalam Mewujudkan Asta Cita
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts