Yayasan Melati Pertiwi Gelar FGD: Menguatkan Fungsi Legislasi DPD RI dalam Mewujudkan Asta Cita

Yayasan Melati Pertiwi Gelar Fgd: Menguatkan Fungsi Legislasi Dpd Ri Dalam Mewujudkan Asta Cita_Zonanusantara.com
Foto Istimewa
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Zonanusantara.com – Yayasan Melati Pertiwi (YMP) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam Mewujudkan Asta Cita.” Di Jakarta, Sabtu (22/2).

Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat peran DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasi guna mendukung delapan misi Asta Cita yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam FGD ini, hadir berbagai narasumber kompeten, termasuk H. Yayat Syariful Hidayat, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan; Sutomo, Ketua Umum Setia Prabowo; Wa Ode Nurhayati, Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara; serta Cut Emma Mutia Ratna Dewi, seorang praktisi hukum dan dipandu Syulfah Sari Dewi Syam.

H. Yayat Syariful Hidayat menegaskan bahwa pembentukan DPD merupakan bagian dari reformasi ketatanegaraan Indonesia untuk memperkuat sistem bikameral. Dalam pandangannya, DPD memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah, terutama dalam hal otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, serta perimbangan keuangan antara keduanya.

Dengan adanya DPD, diharapkan terjadi keseimbangan dalam proses legislasi, di mana kepentingan daerah tidak hanya menjadi perhatian DPR tetapi juga memiliki wadah khusus untuk diperjuangkan secara lebih spesifik.

Terkait dengan RUU Perlindungan Pekerja Rentan, H. Yayat Syariful Hidayat menekankan pentingnya peran DPD dalam memastikan kebijakan yang berpihak kepada pekerja sektor informal yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam sistem jaminan sosial.

Baca Juga :  Tanggapi Isu Pemekaran Jatim, LaNyalla: Harus Melalui Prosedur dan Kajian Matang 

Menurutnya, pekerja rentan memiliki risiko tinggi tanpa perlindungan memadai, sehingga regulasi yang melindungi hak mereka, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), harus diperjuangkan agar kesejahteraan mereka meningkat.

“Hal ini sejalan dengan fungsi pengawasan DPD terhadap kebijakan pusat agar implementasinya benar-benar menyentuh kelompok yang membutuhkan,” kata H Yayat.

Sementara itu, Sutomo menyoroti bahwa DPD RI harus menjadi garda terdepan dalam advokasi kebijakan publik. “Keberadaan DPD RI harus lebih berdaya guna dalam memperjuangkan kepentingan daerah, terutama dalam aspek legislasi yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembangunan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan bahwa ada berbagai tantangan yang dihadapi DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasi. “Masih ada kendala dalam implementasi kewenangan DPD dalam legislasi. Oleh karena itu, perlu ada sinergi lebih kuat antara DPD, DPR, dan pemerintah dalam penyusunan regulasi yang pro-daerah,” katanya.

Sementara itu, Cut Emma Mutia Ratna Dewi, menyatakan bahwa landasan hukum terkait fungsi legislasi DPD RI harus diperjelas. “Konstitusi telah mengamanatkan peran DPD dalam pembentukan peraturan, namun dalam praktiknya masih terdapat hambatan. Untuk itu, perlu ada revisi regulasi agar peran DPD lebih efektif dalam menghasilkan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sosok Andi Izman M. Padjalangi Caleg DPRD Sulsel Nomor Urut 1 Partai Golkar

Rekomendasi untuk Penguatan Fungsi Legislasi DPD RI

Ketua Umum YMP, Andi Maraida menyampaikan, sebagai hasil diskusi, para peserta FGD memberikan beberapa rekomendasi untuk memperkuat fungsi legislasi DPD RI, antara lain:
1. Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk memberikan peran lebih besar kepada DPD RI dalam penyusunan undang-undang.
2. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara DPD, DPR, dan pemerintah dalam pembentukan regulasi yang berbasis kepentingan daerah.
3. Penguatan kapasitas anggota DPD RI dalam aspek legislasi dan advokasi kebijakan melalui pelatihan dan peningkatan akses terhadap sumber daya hukum.
4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan akademisi dalam perumusan kebijakan publik yang lebih transparan dan demokratis.

“FGD ini menegaskan bahwa DPD RI memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, khususnya dalam legislasi yang berorientasi pada pembangunan daerah,” kata Andi Maraida.

Dengan adanya sinergi yang lebih kuat, lanjut ia, diharapkan DPD RI dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui Asta Cita.

“Sebagai tindak lanjut, Yayasan Melati Pertiwi berencana mengajukan hasil rekomendasi ini kepada pihak terkait guna mempercepat reformasi peran DPD RI dalam legislasi nasional,” pungkasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts