KEFAMENANU,- Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Drs Juandi David mengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa definitif di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Insana Tengah, Insana Fafinesu dan Insana Barat.
“Saya berharap dengan disahkannya perpanjangan masa jabatan saudara/i, dapat memberikan manfaat bagi kegiatan pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien,” katanya dalam sambutan di Aula Kantor Camat Insana Tengah, Senin (9/9/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini, ujar Bupati Juandi, tidak boleh hanya dilihat sebagai berkat bagi pribadi namun merupakan berkat bagi seluruh masyarakat desa. Semua orientasi kegiatan pembangunan desa benar-benar akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat desa.
Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang dilakukan hari ini, demikian pasangan Wakil Bupati Drs Eusabius Binsasi ini, merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, khususnya Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.
Bupati Juandi menyebut ada dua alasan mendasar mengapa jabatan kepala desa diperpanjang masa jabatannya yang sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan).
Pertama tak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap perhelatan pesta demokrasi khususnya Pilkades, masyarakat terpolarisasi atau terkotak-kotak karena perbedaan pilihan.
“Hal ini berdampak pada efektifitas dan efisiensi kegiatan pembangunan desa yang dinahkodai oleh kepala desa. Maka diharapkan dengan penambahan masa jabatan ini kepala desa memiliki cukup waktu untuk menggandeng semua elemen masyarakat desa,” tukasnya.
Kedua, dengan masa jabatan yang lebih panjang, Kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk mengeksekusi program/kegiatan yang menjadi program kerjanya. Hal ini akan membawa dampak positif bagi kegiatan pembangunan di desa.
Bupati Juandi pada kesempatan itu, menyampaikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh kepala desa selama masa kepemimpinannya yakni, membangun kerjasama yang baik dengan semua pihak dalam proses pembangunan desa, memanfaatkan dana desa bagi kesejahteraan seluruh masyarakat desa sesuai dengan aturan yang ada dan menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten.
“Saya berharap agar para kepala desa, selaku pimpinan pada wilayah masing-masing menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan Pilkada. Pesta demokrasi ini harus menjadi ruang yang bebas dan nyaman bagi semua warga negara dalam menentukan pilihannya,” pungkas mantan Kepala Dinas PMD ini.
terima kasih infonya keren bgt