Cabuli Pasiennya Dukun Palsu Diancam 12 Tahun Penjara

Cabuli Pasiennya Dukun Palsu Diancam 12 Tahun Penjara
Dukun palsu, (Su) saat digelandang di Polres Malang (Toski)
Cabuli Pasiennya Dukun Palsu Diancam 12 Tahun Penjara
Dukun Palsu, (Su) Saat Digelandang Di Polres Malang (Toski)

Malang, zonanusantara.com– Berdalih bisa mengobati penyakit jerawat dan keputihan, seorang dukun palsu, kini berurusan dengan polisi.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan pihaknya mengamankan, pelaku berinisial Su (59) lantaran diduga mencabuli korban sebut saja Bunga (19). Ihkwal kejadian ini kata Tiksnarto Andaru Rahutomo, bermula saat korban yang masih duduk di bangku SMA ini meminta bantuan doa agar bisa lolos seleksi sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Tidak sampai di situ, meski akhirnya korban tidak lolos seleksi, pelaku masih mendatangi rumah korban, dengan menawarkan bantuan doa agar korban memiliki banyak teman.

“Selain itu tersangka juga mengaku jika ia bisa menyembuhkan jarawat dan keputihan, dan korban pun mempercayai tersangka,” ungkap Andaru, Jumat (26/6).

Baca Juga :  Dindikbud Kota Malang Bakal Uji Coba Program Makan Siang Gratis

Menurut Andaru, saat di rumah tersangka, korban dipaksa untuk tidak mengenakan busana saat pengobatan berlangsung. Tersangka memijat seluruh badan korban dengan ramuan berupa minyak parfum, dan sejumlah kembang ke seluruh badan korban. sembari di doa-doain.

Sementara untuk penyembuhan penyakit keputihan, tersangka menyetubuhi korban, sebagai ganti pengobatan menggunakan tangan. Andaru menjelaskan, seharusnya menggunakan jari, namun pelaku mengaku takut jarinya terluka.

“Kejadian itu berlangsung selama sembilan kali, dan sialnya jerawat serta penyakit keputihan korba pun tidak menghilang,”jelas Andaru.

Untuk menghindari aibnya terbongkar, tersangka mengancam akan menyantet korban, jika memberitahu perbuatan ini kepada orang lain.

Merasa hidupnya terancam, korban merasa tertekan. Rupanya kondisi psikis ini diketahui oleh warga. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Pelaku akhirnya diamankan tersangka.

Baca Juga :  Gempa Berkekuatan di Atas Magnitudo 8, Berpotensi Terjadi di Jawa Timur, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

“Warga sempat geram dan ingin melampiaskan amarahnya kepada tersangka. Namu anggota bertindak cepat dengan mengamankan pelaku dari amukan warga,”tandas Andaru.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts