
Malang,zonanusantara.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Malang, berhasil mengamankan seorang kakek berinisial PR (82) di Karangploso atas sangkaan mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, tersangka PR diamankan petugas, lantaran terbukti telah melakukan pencabulan terhadap Kuncup (Bukan Nama sebenarnya) yang merupakan anak tirinya.
Andaru menjelaskan, tersangka mengaku sejak istrinya stroke, ia tidak lagi mendapatkan kepuasan batin dari sang istri. Dengan alasan tersebut, kata Andaru sejak 2017, kakek bau uzur ini tegah mencabuli
anak tirinya hingga 20 kali.
“Tersangka mengaku, telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 lalu, lantaran sudah lama tidak mendapat kepuasan batin dari sang istri yang menderita penyakit stroke,” ucapnya, dalam rilis di Mapolres Malang, Jum’at (26/6).
Menurut Andaru, berdasarkan pengakuan tersangka, pada rentang waktu tersebut, PR melakukan aksinya pada gadis 17 tahun itu sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu. Tersangka mengancam tidak akan merawat ibunya, jika Kuncup tak bersedia melayani permintaan tersangka yang tak lain adalah ayah tirinya.
“Pertama kali itu dilakukan saat korban berusia 11 tahun, kelas dua SMP. Saat itu korban ditarik masuk ke kamar. Meski menolak, korban akhirnya pasrah saja karena diancam,” jelasnya.
Kasus pencabulan ini, lanjut Andaru, terungkap berawal dari Kuncup yang menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Cerita Kuncup itu kemudian sampai terdengar kepada sang kakak.
“Pelaku mengatakan bahwa ibunya tidak mampu memenuhi sahwatnya, jadi anak itu harus menggantikan. Jadi ironis. Kejadian ini terungkap saat si pelaku ‘meminta’ lagi dengan ancaman yang sama. Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya, dan cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa, dan pelaku bisa kita amankan,” terangnya
Akibat perbuatannya itu, tambah Andaru, tersangka PR dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“Berdasarkan UU itu, tersangka bakal menjalani ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya.