Cegah Penudik, Dishub Kabupaten Malang Bakal Lakukan Penyekatan

Screenshot 2021 04 21 12 11 36 382 - Zonanusantara.com
Kadishub
Screenshot 2021 04 21 12 11 36 382 - Zonanusantara.com
Kadishub Hafi Lutfi,

MALANG, – Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik tabun ini. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Menyikapi acuan tersebut Dishub Kabupaten Malang berencana melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan dan exit tol untuk mengantisipasi adanya kegiatan mudik Lebaran.

Read More

“Untuk mencegah adanya mudik Lebaran sesuai instruksi pemerintah pusat, kita berencana akan melakukan penyekatan di perbatasan dan exit tol,” ucap Kepala Dishub Pemkab Malang, Hafi Lutfi, Rabu (21/4).

Baca Juga :  Danyon Ichsan Ungkap Strategi Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Menjelang Pemilu 2024

Menurut Lutfi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Malang, Dishub Pemkab Malang akan melakukan penyekatan di Exit Tol Lawang, Exit Singosari, Exit Pakis, di perbatasan Kabupaten Malang-Blitar di Sumberpucung, dan perbatasan Kabupaten Malang-Kabupaten Lumajang di Ampelgading.

“Di lawang juga akan di dirikan pos penyekatan untuk untuk mengantisipasi adanya mudik lebaran dari wilayah Utara,” jelasnya.

Selain penyekatan, lanjut Lutfi, Dishub bersama Polres Malang, juga akan mendirikan beberapa pos untuk pelayanan dan memantau kemacetan.

“Pos pelayanan itu di perempatan Pos Lantas simpang empat Karanglo, Singosari, dan Pos pantau kemacetan di Kepuharjo Karangploso, dan JLS (Jalur Lintas Selatan) Simpang empat Bantur,” terangnya.

Untuk pelaksanaannya, tambah Lutfi, akan dilakukan sebelum tanggal 6 Mei 2021 mendatang, dengan melibatkan petugas gabungan dari Dishub, Satpol-PP Pemkab Malang, dan TNI-POLRI.

Baca Juga :  Gowes Ala Distamhut DKI Jadi Sorotan FWJ

“Selain penyekatan, kami juga akan melakukan pengetatan di simpul-simpul transportasi untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 di masa libur hari raya keagamaan ini,” tukasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Surat edaran dari Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *