KOTA MALANG – CV Cita Bangun Semesta merupakan perusahaan penyedia jasa kontruksi yang memenangkan tender proyek peningkatan drainase di Jalan K.H Malik Dalam, RT.1, RW. 06, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.
Akan tetapi, dalam proses pengerjaan peningkatan drainase tersebut, CV Cita Bangun Semesta acap kali mendapat teguran baik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang maupun masyarakat, karena ditengarai telah mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3) proyek.
Bahkan legislatif Kota Malang bidang pembangunan juga berkomentar dan meminta dinas terkait dalam hal ini DPUPRPKP Kota Malang untuk bertindak tegas, dengan mengeluarkan surat peringatan dan sanksi lainnya terhadap perusahaan penyedia jasa kontruksi yang mengabaikan aturan K3.
Menanggapi hal tersebut, Direktur CV Cita Bangun Semesta, Sugiono mengaku, bahwa pekerjaan drainase tersebut tidak ada yang menyalahi spek, dan membuat jalan licin.
“Kita sudah sesuai spek, dan belum habis waktu pekerjaannya, untuk Box culverts, sudah kami pesan,” tegasnya, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, akibat adanya proyek peningkatan drainase yang dikerjakan oleh CV Cita Bangun Semesta di Jalan K.H Malik Dalam, RT.1, RW. 06, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang diketahui sudah empat orang yang terjatuh akibat terpleset bekas tanah galian yang menempel di aspal.