MALANG – Advokat Edan Law, Sumardhan mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) atas respon cepatnya dalam menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn tanggal 04 April 2023 lalu, tentang sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso.
“Saya mengapresiasi KY yang cepat merespon, kami melaporkan ke KY ini karena diduga putusan itu menyalahi kode etik dalam prosesnya,” ucap Sumardhan, saat ditemui awak media, Kamis (15/6).
Menurut Sumardhan, Komisi Yudisial langsung datang ke Malang dan meminta keterangan terhadap penggugat melalui kuasa hukumnya, serta melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan tergugat , Selasa (13/6/2023) lalu.
“Kemarin itu (Rabu 14/6) saya selaku kuasa hukum penggugat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KY, materi pemeriksaannya itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan hakim itu,” jelasnya.
Sumardhan menjelaskan, setelah meminta keterangan dari penggugat, KY saat ini tengah mendalami perkara dugaan rekayasa keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang, dan rencananya juga akan memeriksa tiga hakim dan satu panitera dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang dilaporkan oleh tergugat.
“Untuk mendalami itu, KY meminta keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang, tapi ditambahkan oleh hakim, kemarin KY bilang kalau akan memeriksa hakim (Hari ini/Kamis 15/6). Ada tiga majelis hakim dan satu panitera yang bersangkutan,” terangnya.
Sumardhan menilai, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan untuk menggelar persidangan kode etik di Jakarta nanti. Bukan tak mungkin, hakim dan panitera yang dilaporkan juga bakal dipanggil ke Jakarta.
“Mereka (KY) memberi pesan kepada kami untuk sabar menunggu dan nanti akan dikirimkan hasil keputusan apa saja tentang pengaduan ini,” katanya.
Dengan begitu, pihak tergugat berharap jika hakim-hakim tersebut terbukti menyalahi kode etik, bisa diberikan sanksi berat sesuai dengan yang diperbuat.
Sumardhan juga ingin, perkara ini bisa jadi pembelajaran dan pengingat bagi hakim-hakim lain untuk bisa lebih cermat dan teliti dalam memutuskan sebuah perkara.
“Kalau ini terbukti ya harus di sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin mengingatkan hakim lain juga untuk lebih cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun,” tegasnya.
Terpisah, Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia saat dikonfirmasi menyebut bahwa belum ada agenda pemanggilan para hakim oleh Komisi Yudisial hingga saat ini.
“Sudah saya konfirmasi, sampai dengan hari ini tidak ada pemanggilan oleh KY (Komisi Yudisial) terhadap beliau (hakim),” tukasnya.






