Tuntut Ganti Rugi Belasan Pemilik Tenant Kembali Temui Pemegang Saham Malang Plaza

Tuntut Ganti Rugi Belasan Pemilik Tenant Kembali Temui Pemegang Saham Malang Plaza
Foto : M. Ossy
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

MALANGKOTA – Belasan pemilik Tenant di Malang Plaza yang menjadi korban kebakaran, kembali bertemu pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa, Kamis (15/06/2023).

Dalam pertemuan yang didampingi Kuasa hukum Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A menindaklajuti pertemuan pada bulan Mei lalu yakni menuntut kejelasan ganti rugi.

Gunnadi Handoko menjelaskan dalam pertemuan tersebut intinya, belasah kliennya menanyakan kepastian bentuk konsep penyelesaiannya bagaimana.

“Dalam pertemuan tadi dijelaskan, hanya satu konsep yang ditawarkan oleh klien kami, yaitu dibeli kembali,” ujar Gunadi saat ditemui awak media didampingi tim kuasa hukumnya, William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D.

Gunadi menegaskan, maksud dibeli kembali adalah, pihak PT Hakim Sentausa harus membeli tenant dari 13 pemilik tersebut. Tidak ada opsi lain. “Dibeli kembali dengan harga sekarang. Ada 13 tenant, total kurang lebih seharga Rp 75 miliar.

Baca Juga :  Promo Menarik dan Flash Sale! Astra Financial Ramaikan Dunia Digital dengan Festival TUMBUH by Astra Financial

“Angka Rp 75 miliar itu muncul, berdasarkan kurs harga emas serta harga properti saat ini. Dan menurut kami, itu hal yang wajar,” tegas advokat dari kantor Law Firm Gunadi Handoko & Partners di Jalan Semeru No 21 Kota Malang tersebut.

Dirinya pun memberikan batas waktu kepada PT Hakim Sentausa, terkait jawaban atas harga tenant yang diusukan tersebut.

“Mereka tinggal berunding bagaimana, kalau ditawar silahkan. Kami memberikan batas waktu hingga 27 Juli 2023,”

“Namun, apabila sampai tanggal tersebut tidak ada penyelesaian. Maka, kami tidak mau berunding lagi dan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Gunadi.

Sementara itu, kuasa hukum PT Hakim Sentausa, Ridwan Rachmat, SH, MH, mengungkapkan, pihaknya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Kapolres TTU Minta Awak Media Tangkal Berita Hoax

“Nilai harga dari tenant sudah diajukan ke kami. Tinggal, kami bicarakan di internal para pemegang saham untuk menyelesaikan ini seperti apa,” ungkapnya.

Menurutnya, harga tenant sebesar Rp 75 miliar itu sangatlah besar dan berharap ada keringanan.

“Tidak mungkin harganya seperti itu, pasti ada pengurangan. Apalagi, pemilik sudah menyewakan tenantnya dan mereka sudah menikmati hasilnya. Pada intinya, kami tidak ada manuver untuk saling kuat-kuatan lawan-lawanan, karena kami juga sama-sama kena musibah kebakaran ini,” pungkas Ridwan yang kala itu didampingi DR. Rihantoro Bayuaji, SH, MH serta
Rohmad Amrulloh, SH, MH.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts