
ENREKANG, DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan menyoroti penggunaan dana hibah yang digelontorkan melalui APBD setempat. Pada tahun 2020 Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang menerima hibah dari APBD sebesar Rp 1,5 m. Hasil audit BPK menemukan dana sebesar Rp 800 juta belum bisa dipertanggungjawabkan.
Dedi Bachtiar mengatakan temuan tersebut belum ada tindak lanjut dari BAZNAS Enrekang. Hal ia ungkapkan saat rapat dengar pendapat dengan BAZNAS Enrekang.
“Tindak lanjut temuan BPK atas dana 800 juta apakah ini yang sudah ada tindak lanjut dari Baznas Enrekang laporannya belum ada, jadi temuan itu dalam bentuk belanja apa ,”kata Dedi Bachtiar (13/7)
Anggota DPRD lain Runjaya mengaku BAZNAS Enrekang belum memberikan klarifikasi soal temuan BPK.
“kita ini minta klarifikasi dari Baznas Enrekang atas temuan BPK yang 800 juta, tapi ternyata tidak ada laporannya,”ujar. Runjaya.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa anggota dewan kaget tindak lanjut atas temuan tersebut tidak pernah dilaporkan ke BPKAD maupun Inspektorat selaku tanggungjawab utama dan pengawasan penggunaan dana hibah APBD tahun 2020.
Selain itu selama lima tahun yakni periode 2006-2021, dana ummat tidak pernah dilakukan pemeriksaan/ audit internal Inspektorat. Disamping itu dana hibah yang setiap tahunnya dari APBD juga tak pernah dilaporkan ke pihak keuangan daerah (BPKAD).
“Terkait tenuan BPK itukan tindak lanjut inikan soal administratif akibat pola kelemahan dari Baznas ini dari pola mekanisme pelaporan, jadi praktisnya buat laporannya lalu serahkan pada BPK,”ujar Umar,SH.
Sementara itu Sudarmin Tahir. menegaskan pihaknya terus mengejar temuan BPK terkait penggunaan dana yang telah diterima BAZNAS Enrekang.
Staf Perencanaan BPKAD, Abdurahman Wahid menjelaskan laporan tahap II telah telah dilaporkan pada keuangan (BPKAD) secara total. Penjelasan ini dibantah
Mustain Sumaele. Menurutnyq, jika laporan yang dimaksud tidak pernah diterima BPK.
“Logika kita laporan Baznas ini tidak dibuat sampai batas akhir jadwal pemeriksaan,”ucap Mustain.
Buku laporan yang dibawa ketua Baznas Enrekang H.Junwar,MSi, komisioner keuangan H. Kamaruddin SL,MAg yang hadir bersama auditor Syaharuddin,MSi, (BPKAD) Rahmat, dan lima komisioner yang lama dianggap paling bertanggung jawab.
Laporan Baznas pun ditolak dewan sebagai bentuk tanggung jawab.”kita minta laporan yang telah di audit inspektorat jika sudah dikatakan “ok” baru kita terima jangan sampai dewan menerima justru jadi temuan BPK lagi seperti kejadian di Dispora Enrekang,” tandas Djayadi Sulaeman.






