Mengawasi dengan Aktif, Bernalar, dan Berintegritas

16ab3190 f5e2 49d9 9d62 c103d9328700 - Zonanusantara.com
Didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi, SE dan Pimpinan Panwascam Tanete Riattang Timur, Dr. Adnan Jamal, SH, MH, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel memberikan penguatan kepada Pengawas TPS se Kecamatan Tanete Riattang Timur
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

8e8738bb 64c9 4112 b26f d020aeb29d80 scaled - Zonanusantara.com

BONE–Di tengah semakin dekatnya pesta demokrasi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menekankan pentingnya pengawasan aktif dan mendalam pada setiap tahapan pemilihan kepala daerah. Dr. Adnan Jamal, SH, MH, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel saat menghadiri acara pembekalan Pengawas TPS se Kecamatan Tanete Riattang Timur di Bunir Cafe, Minggu, 03 November 2024 menegaskan bahwa pengawasan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bukan sekadar kehadiran fisik, tetapi menuntut keterlibatan penuh, sikap kritis, dan kemampuan analitis dari para pengawas.

Menurut Dr. Adnan, konsep pengawasan yang efektif harus berlandaskan sikap aktif, yang berarti lebih dari sekadar duduk di lapangan. “Pengawasan aktif berarti berani bertanya, memastikan setiap aspek sesuai regulasi, dan tidak hanya menerima apa adanya,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Jika ada keraguan, bertanya adalah solusinya. Jangan hanya berdiam diri atau berpendapat sendiri, tetapi tunduk pada regulasi dan saling berkoordinasi.”

Baca Juga :  Forum Honorer PGRI Jember Adukan Formasi PPPK ke Ketua DPD RI

Dr. Adnan menggarisbawahi perlunya kecermatan dalam setiap tahap pengawasan, mulai dari verifikasi surat suara hingga pencatatan angka demi angka pada hasil pemungutan suara. “Tidak ada yang bisa menggantikan ketelitian mata dalam mencermati surat suara, memeriksa keabsahan, dan memastikan tidak ada yang terlewat,” katanya. Dengan tegas, ia mengingatkan pentingnya pendokumentasian setiap kejadian yang terpantau, serta mencatat secara akurat untuk bukti dalam proses pengadilan bila diperlukan.

Namun, Dr. Adnan menekankan, bahwa seluruh dokumentasi dari pengawasan pemilihan kepala daerah adalah informasi yang terbatas untuk tujuan resmi dan tidak boleh diunggah ke media sosial. “Semua bukti pengawasan, termasuk foto atau dokumen lainnya, harus dijaga kerahasiaannya. Foto hasil pengawasan hanya boleh dikirim ke pengawas kecamatan dan tidak boleh tersebar di publik,” jelasnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan akurasi dalam pelaporan pengawasan.

Baca Juga :  Perkuat Basis BerAmal Gempur Libureng

Selain keterampilan teknis, mental dan Integritas para pengawas pun menjadi perhatian. Dr. Adnan berpesan agar setiap pengawas memiliki pendirian yang kokoh, tidak bekerja di bawah tekanan atau tergesa-gesa. “Jika ragu, bertanyalah dan siapkan alat komunikasi untuk koordinasi. Keputusan yang tergesa-gesa dapat berdampak negatif pada Kepercayaan publik,” tuturnya.

Dengan prinsip “Aktif, Bernalar, dan Berintegritas,” Dr. Adnan Jamal berharap para pengawas pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan berkontribusi menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Selatan pada umumnya dan di Kabupaten Bone pada khususnya. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *