Diduga “Proyek Siluman”, Renovasi Ruang Bagian Hukum Pemkab Malang Langgar Aturan dan K3

Diduga &Quot;Proyek Siluman&Quot;, Renovasi Ruang Bagian Hukum Pemkab Malang Langgar Aturan Dan K3

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menjadi sorotan terkait transparansi dan integritas publik.

Hal ini dipicu oleh temuan dugaan pengerjaan proyek tanpa identitas atau ‘proyek siluman’ pada renovasi interior kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.

Proyek yang berlokasi di lantai 8 Komplek Perkantoran Pemkab Malang, Jalan Raden Panji No. 158, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen tersebut dinilai sarat kejanggalan.

Pasalnya, selain tidak memasang papan informasi di lokasi, pengerjaan renovasi interior ini diduga tidak terdaftar dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Salah seorang warga Kepanjen yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan minimnya keterbukaan pada pengerjaan fasilitas publik tersebut.

“Ini yang membuat warga curiga. Proyek di jantung pemerintahan, tapi seperti proyek siluman. Tidak ada papan nama, tidak jelas anggarannya berapa, dan siapa pelaksananya. Padahal ini gedung milik publik,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :  Diduga Ada 'Ploting' Proyek APBD, Komisi C DPRD Kota Malang Ingatkan Pemkot Kedepankan Good Governance

Padahal, kewajiban pemasangan papan nama proyek telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021) serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain isu transparansi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pengerjaan juga memprihatinkan. Dari pantauan di lapangan, hanya terlihat dua orang pekerja yang beraktivitas di lantai 8 tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi, dan sepatu safety.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.

Setiap pekerjaan konstruksi terutama di area ketinggian seperti lantai 8 wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Baca Juga :  Kapolres TTU Pimpin Langsung Kegiatan Bersih-Bersih

“Risikonya sangat tinggi, pengerjaan di lantai 8 tanpa pengaman bisa berakibat fatal. Ke mana pengawas dan konsultan K3-nya? Ini seolah dibiarkan,” lanjut sumber tersebut.

Minimnya jumlah tenaga kerja juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas, efisiensi, dan kualitas hasil akhir pembangunan.

Proyek renovasi skala kantor publik yang idealnya dikerjakan oleh tim terpadu justru terkesan dikerjakan secara asal-asalan.

Kombinasi antara ketiadaan papan identitas proyek, pengabaian standar K3, hingga minimnya pengawasan memperkuat dugaan warga bahwa pengerjaan ini sengaja menghindari pengawasan publik, media, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts