Dua Oknum PPPK Kabupaten Malang Terjerat Narkoba, Terancam Sanksi Pemecatan

Dua Oknum Pppk Kabupaten Malang Terjerat Narkoba, Terancam Sanksi Pemecatan

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng birokrasi pemerintahan.

Dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ditangkap aparat kepolisian atas dugaan konsumsi narkoba. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam sanksi berat berupa pemecatan.

Kedua oknum PPPK tersebut berinisial SL dan SB. Dalam kesehariannya, keduanya bertugas di bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) DPKPCK Kabupaten Malang.

Khusus untuk SB, yang bersangkutan juga mengemban tugas tambahan sebagai sopir dari istri salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Hendrawan Arrie Mahardhika, mengatakan penanganan disiplin terhadap kedua pegawai tersebut telah dilakukan, dan SL tidak memenuhi panggilan pemeriksaan internal Inspektorat karena telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi dari statusnya sebagai PPPK dan sudah tidak lagi berkantor.

Baca Juga :  Jelang Tutup Tahun, DPD PKS Kota Malang Gelar Rakerda

Sementara untuk SB, pihak Inspektorat tengah berkoordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang guna mendalami bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Kasus SB sedang diekspos bersama pihak Polres untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang dilakukan. Hasil ekspos ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Hendrawan, Jumat (30/10/2026).

Sebagai langkah cepat, Inspektorat Daerah telah memanggil jajaran internal DPKPCK Kabupaten Malang, mulai dari Sekretaris Dinas hingga Kepala Subbagian (Kasubbag) Kepegawaian, untuk mengumpulkan keterangan awal.

Panggilan lanjutan guna pengambilan keterangan resmi secara menyeluruh, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Farid Habibah, dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.

Hendrawan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN maupun PPPK terbagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga :  Sulsel Terjelek Keenam Infrastruktur se Indonesia, Pj Gubernur: Pilihlah Pemimpin yang Memahami Pemerintahan dan Pembangunan

Khusus untuk tindakan penyalahgunaan narkotika, aturan hukum dan disiplin berlaku sangat tegas.

“Berdasarkan cermatan terhadap dugaan kasus narkoba, jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi pemecatan atau pemberhentian,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Inspektorat Daerah, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ASN maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang ini merupakan kejadian pertama yang tercatat sepanjang tahun 2026.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts