Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di Jalan Lembah Dieng No. 102, Dusun Sumberjo, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang memicu penolakan keras dari pihak Termohon Eksekusi.
Melalui tim kuasa hukumnya, termohon meminta pelaksanaan eksekusi ditunda hingga proses hukum yang sedang berjalan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Permintaan penundaan ini mengemuka seiring digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pengamanan Eksekusi oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang di Ruang Rapat Bagops Polres Malang, Senin (12/10/2026).
Rakor yang dipimpin oleh Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah tersebut merupakan tindak lanjut atas koordinasi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 30 Juli 2026 terkait perkara Nomor: 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kpn.
Kuasa hukum Termohon Eksekusi, Avan Raharjo, S.H., menyampaikan keberatan tegas dan mengimbau semua pihak, termasuk Pemohon Eksekusi, untuk menghormati proses peradilan yang saat ini tengah bergulir di PN Kepanjen.
“Klien kami sedang menempuh saluran hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen yang telah teregister pada 5 Agustus 2026 dengan nomor perkara 196. Sidang perdana telah dimulai sejak 19 Agustus 2026 dan hingga kini prosesnya masih berjalan. Kami berharap eksekusi ditunda sampai ada putusan inkracht,” tegas Avan.
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum lainnya, Sholeh, S.H., membeberkan dugaan pelanggaran prosedur serta cacat hukum secara formil maupun materiil dalam proses pelelangan objek jaminan yang melibatkan bank BUMN, lembaga lelang, dan pemenang lelang.
Sholeh menilai harga penjualan lelang ditetapkan jauh di bawah harga pasar, bahkan di bawah nilai likuidasi bank, yang secara materiil sangat merugikan kliennya.
“Jadi, penjualan lelang itu di bawah harga wajar, itu dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3131 K/2014 jo. Putusan MA No. 1730 K/2021,” tandas Sholeh .
Lebih lanjut, Sholeh menjelaskan bahwa ada tahapan prosedural penting yang diduga kuat tidak dilalui sesuai ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023.
Sholeh menegaskan bahwa objek jaminan bersumber dari pinjaman awal sebesar Rp. 650.000.000, dengan Luas Tanah seluas 516 m persegi, dan bangunan permanen dua lantai seluas sekitar 400 m persegi yang difungsikan sebagai rumah tinggal dan kos-kosan eksklusif 18 kamar dan terisi penuh dengan tarif Rp1.000.000/kamar/bulan.
Sedangkan, berdasarkan NJOP tanah di area tersebut senilai Rp1.850.000/m persegi, dengan tafsiran tanah saja mencapai nyaris Rp1 miliar (belum termasuk nilai bangunan).
Akan tetapi, jika berdasarkan harga si pasaran, obyek tersebut ditafsirkan berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp7.000.000 per meter persegi.
Meski Polres Malang bertindak memfasilitasi pengamanan berdasarkan penetapan pengadilan guna menjaga situasi tetap kondusif, pihak Termohon Eksekusi menegaskan tetap membuka diri untuk penyelesaian secara musyawarah mufakat atau mediasi di samping menunggu tuntasnya proses persidangan.






