Proyek Drainase Kota Malang Disorot, Mencuat Dugaan ‘Pinjam Bendera’ dan Pengadaan Semu

Proyek Drainase Kota Malang Disorot, Mencuat Dugaan 'Pinjam Bendera' Dan Pengadaan Semu

Kota Malang, ZonaNusantara – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dalam menanggulangi ancaman banjir kini berada di bawah sorotan tajam publik.

Dua paket pekerjaan konstruksi drainase melalui skema non-tender dinilai memicu kecurigaan terkait transparansi pengadaan, efektivitas negosiasi anggaran, hingga dugaan praktik ‘pinjam bendera’ oleh oknum pelaksana.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Malang per 11 Oktober 2026, indikasi kejanggalan berpusat pada dua proyek pengadaan fisik yang berlokasi di Kecamatan Lowokwaru serta wilayah Sukun/Klojen.

Kejanggalan pertama ditemukan pada proyek Belanja Jasa Konstruksi Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan Jalan Kendalsari II RT 001 RW 009, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru.

Berdasarkan pengumuman resmi, proyek ini dimenangkan oleh CV SAGYO GAWE USRA yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 381-G, Balearjosari, Blimbing.

Namun, penelusuran di lapangan mengungkap dugaan kuat bahwa legalitas entitas CV SAGYO GAWE USRA sejatinya dipinjam oleh Direktur CV BUMI PUTRA PERKASA, Sofvi Hari Setiyawan, bersama kelompok konsorsiumnya.

Baca Juga :  Mentan dan Kapolri Hadir di Bone, Petani Jagung Dapat Kepastian Harga, Pastikan Industri Hedrayer Jadi Kenyataan

Kecurigaan keterkaitan antar-aktor penyedia semakin menguat karena CV BUMI PUTRA PERKASA sendiri secara resmi juga tercatat memenangkan paket pengadaan non-tender lainnya, yakni Pemeliharaan Drainase Jl. Kolonel Sugiono 7 RT 011 RW 002, Kelurahan Mergosono.

Fenomena ini mengindikasikan minimnya persaingan yang sehat dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Malang.

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menegaskan bahwa Kelurahan Tulusrejo dan Mergosono merupakan kawasan padat penduduk yang sangat membutuhkan keandalan infrastruktur drainase, terutama menjelang puncak musim hujan.

“Di sana (Tulusrejo dan Mergosono) daerah padat penduduk, jika direktur perusahaan yang menandatangani kontrak tidak akan mampu mengambil tindakan nyata maupun bertanggung jawab secara penuh bisa runyam,” ujarnya.

Baca Juga :  Program IP400 dan Mandiri Benih, Strategi Bone Menjadi Lumbung Padi Terbesar di Indonesia

Sebab, praktik pinjam bendera sangat berisiko mengaburkan tanggung jawab pelaksana di lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan indikasi penurunan mutu dan kualitas bangunan, direktur perusahaan yang menandatangani kontrak tidak akan mampu mengambil tindakan nyata maupun bertanggung jawab secara penuh.

“Praktik pinjam bendera itu salah, ketika ada kendala pemenang tidak bisa mengambil keputusan,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang didesak untuk turun tangan memantau langsung proses pengerjaan proyek di lapangan.

Pemkot Malang bersama DPUPRPKP dituntut segera memberikan klarifikasi terbuka terkait keabsahan status penyedia jasa, sekaligus menjamin mutu pembangunan drainase tidak dikorbankan akibat kompromi dalam skema pengadaan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts