Kota Malang, ZonaNusantara – Proyek rehabilitasi dan penataan jalan di kawasan ekonomi strategis Pasar Induk Gadang, Kota Malang, menuai sorotan tajam dari publik.
Selain capaian progres fisik yang dinilai lambat, proyek yang dibiayai oleh anggaran negara ini juga diterpa isu minimnya keterbukaan informasi.
Berdasarkan data kontrak, proyek penataan infrastruktur jalan tersebut memiliki durasi pengerjaan maksimal 172 hari kalender dengan target rampung sepenuhnya pada 30 November 2026.
Namun, hingga awal Oktober 2026, realisasi pekerjaan fisik dilaporkan baru menyentuh angka 38 persen. Pengerjaan tersebut sejauh ini baru mencakup pengecoran badan jalan serta pembangunan saluran drainase.
Kondisi di lapangan kian memicu keprihatinan setelah hasil pemantauan langsung pada Senin (12/10/2026) menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menegaskan bahwa persoalan proyek ini tidak hanya terletak pada deviasi target waktu, tetapi juga menyangkut kualitas dan mutu bangunan di lapangan.
“Selain adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, mutu hasil pengerjaan di lapangan saat ini juga patut dipertanyakan,” ujar pria yang akrab disapa Angga ini.
Angga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dari instansi terkait mengingat kawasan Pasar Induk Gadang merupakan urat nadi perekonomian Kota Malang.
“Keterlambatan dan kualitas pengerjaan yang buruk dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas ekonomi warga serta memicu pemborosan anggaran negara,” tegasnya.






