Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pengaduan Thr
Ist

MALANG- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyediakan pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami kendala penerimaan THR.

Kepala Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru mengatakan, posko yang dibangun untuk memastikan para pekerja menerima THR. “Kita sudah membuka posko THR, itu salah satunya untuk pengaduan dari pihak pekerja, manakala THR nya belum dibayarkan, mereka bisa datang langsung ke Kantor Disnaker atau bisa mengadu secara online,”kata Dian Daru, Rabu (5/4/2023).

Menurut Dian, dalam memberikan THR kepada para pekerja tersebut ada batas waktu pemberiannya. Namun, jika dari batas waktu tujuh hari belum juga THR diberikan oleh perusahaan, maka pekerja dapat mengadu ke Posko Pengaduan THR.

Baca Juga :  LaNyalla Terenyuh, Uang Tabungan Pasutri Juru Parkir Hanyut Terbawa Banjir Probolinggo

“Pemberian THR itu ada batas waktunya, tujuh hari sebelum hari raya. Atau bisa diberikan dua minggu sebelumnya. Kalau belum diberi bisa mengadu, aduan itu harus ada link dan nomor telepon atau WhatsApp yang bisa dihubungi,” jelasnya.

Akan tetapi, ketika disinggung terkait sanksi perusahaan yang tidak memberikan THRnya kepada pekerja, Dian juga mengatakan kepada perusahaan untuk mengadukannya ke posko.

“Sanksi terberat terkait THR belum ada. Jadi kami lebih mengarahkan apabila perusahaan ada faktor ketidakmampuan atau kesulitan finansial ya sebaikanya ada kesepakatan keterbukaan. Alangkah baiknya disampaikan ke kami (Disnaker),” terangnya.

Sedangkan, lanjut Dian, berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), pekerja dengan masa satu bulan kerja atau kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional.

Baca Juga :  Pedagang Tradisional Tidak Menggunakan Masker

“THR proporsional itu apabila masa kerjanya baru satu bulan masuk, maka hitungannya 1 bulan dibagi 12 bulan lalu dikali besaran gaji selama 1 bulan. Tapi, pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun sudah bisa mendapatkan THR satu bulan gaji penuh,” tukasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts