
MALANG, Satuan Polisi Pamong Praja memberi batas waktu kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk mengosongkan jalan Merdeka Timur, kota Malang, Jawa Timur.
Kasi Operasi Satpol PP Pemkot Malang, Anton Viera, pihaknya memberi batas waktu hingga Senin (3/5) besok.
“JiKa besok masih tetap berjulan akan kami angkut gerobaknya. Karena sudah menghalangi jalan, kan sudah jelas ada peringatan di sana, dilarang berjualan di lokasi yang dilarang,” kata Anton Viera, Minggu (2/5).
Pelarangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Anton lokasi yang ditempati PKL termasuk zona bebas PKL. Apalagi kata dia ulah PKL yang memanfaatkan ruas Jalan Merdeka Timur atau di sekitar Alun-Alun Kota Malang, dikeluhkan oleh masyarakat, dan memicu kemacetan. Lokasi tersebut berada di antara mall Ramayana dan Bank Indonesia Cabang Malang.
Anton menjelaskan sudah ada penertiban terhadap delapan PKL yang berada di depan Ramayana atau samping Bank Indonesia oleh petugas Satpol PP Pemkot Malang yang dibantu anggota Polresta Malang Kota.
“Petugas, memberikan tenggat waktu agar PKL yang berada di samping Bank Indonesia (BI), besok (Senin 3/5) mereka harus sudah tidak berjualan lagi ditempat tersebut,” tandasnya.
Selain di Jalan Merdeka Timur, Satpol PP Pemkot Malang melakukan sosialisasi kepada para PKL di Jalan KH Agus Salim Kota Malang, yang jumlahnya lebih dari 40 PKL .
“Untuk yang di sepanjang jalan KH Agus Salim masih dalam tahap sosialisasi. Kami koordinasi dulu dengan koordinatornya. Untuk tindakan humanisme. Apalagi juga tidak terlalu menghalangi jalan. Jadi kami sosialisasi dulu,” jelasnya.
Dikatakan Anton, kemungkinan PKL di KH Agus Salim akan dipindahkan di daerah Jalan Aris Munandar, Kota Malang.





