Keluarkan Surat Edaran Membatasi Rakyat Bertemu Bupati, Kasat Pol PP Akan Diperiksa

Keluarkan Surat Edaran Membatasi Rakyat Bertemu Bupati, Kasat Pol Pp Akan Diperiksa
David Juandi
Keluarkan Surat Edaran Membatasi Rakyat Bertemu Bupati, Kasat Pol Pp Akan Diperiksa
David Juandi

KEFAMENANU,- Bertindak di luar ketahuan atasan, Kepala Satpol PP Kabupaten Timor Tengah Utara bakal berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan Bupati David Juandi berang atas tindakan konyol Agusto Solakana mengeluatkan surat edaran, membatasi ralyat bertemu dengan bupati dan wakil bupati TTU.

Bupati David Juandi membentuk tim khusus untuk mengusut perihal terbitnya surat tersebut dengan memeriksa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Agusto Solakana.

Bupati David mengatakan pengumuman yang dikeluarkan Kasat Pol PP tidak prosedural dan sepihak tanpa sepengetahuan dirinya selaku Bupati.

“Ini yang harus saya klarifikasi karena surat yang dikeluarkan Kasat Pol PP itu tidak benar. Saya bersama pak wakil Bupati tidak pernah memerintah seorangpun untuk membuat pengumuman yang model seperti ini,”tegasnya kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga :  Teken MoU Kejari dan Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang Sepakat Kerjasama

Pengumuman yang dikeluarkan Kasat Pol PP, sebut David sangat melecehkan dirinya bersama wakil bupati.

Bupati Juandi mengaku merasa terpojok dengan pengumuman sepihak tersebut. Karenanya ia membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja TTU.

Apabila dalam pemeriksaan dan ternyata benar bahwa pengumuman tersebut dikeluarkan Kasat Pol PP, maka akan ditindak sesuai peraturan yang ada entah sanksi disiplin pegawai ataupun sanksi lain yang sifatnya mendidik.

“Saya sudah membentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, karena dengan adanya surat tersebut saya bersama wakil bupati sudah dihujat macam-macam,” katanya dengan kesal.

Bupati menegaskan kembali sikapnya untuk menerima tamu (rakyat) setiap waktu tanpa dibatasi.

Baca Juga :  Eksport Besar- besaran, Sembilan Perusahaan Diduga Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal

“Saya mau tegaskan sekali lagi bahwa kami terbuka 1×24 jam bagi siapa saja yang ingin bertemu,”pungkasnya.

Sebelumnya Kasat Pol PP Agusto Solakana menerbitkan surat edaran yang isinya melarang rakyat untuk bertemu bupati dan wakilnya pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Surat yang diterbitkan 1 Maret lalu itu juga hanya mengizinkan rakyat bertemu pada jam 18.00 hingga jam 21. 00 wst.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts