Disomasi Pejabat, Damianus Babur Minta Maaf

IMG 20230525 132802 - Zonanusantara.com
Petrus Selestinus

JAKARTA– Salah seorang wartawan yang bertugas di Manggarai Timur (Matim) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Damianus Babur akhirnya minta maaf. Permintaan maaf ini disampaikan setelah disomasi Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) Matim, Ani Agas.

Damianus diketahui menyebarkan video yang berisi percakapan Ani Agas dengan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma melalui media sosial. Tidak terima dengan tindakan Damianus, menyebarkan percakapan tersebut melalui ruang publik Ani Agas mensomasi Damianus Babur melalui kuasa hukumnya Dr. Jonneri Bukit.
Somasi yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, isinya meminta sang wartawan menghapus video rekaman, meluruskan pemberitaan seputar percakapannya dengan Kapolda NTT dan meminta maaf secara terbuka.

Read More

Damianus Babur mengaku mencabut video rekaman dan meminta maaf secara terbuka kepada Ani atas saran dari seorang penasihat hukum. “Ada penasihat hukum yang memberikan saran bijak agar saya mengalah dan meminta maaf. Saya kalah di satu front pertempuran, tapi memenangi pertempuran,” papar Damianus dalam laman group WhatsApp Peduli Manggarai Timur.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam Polisi Ungkap Kematian AP

Menanggapi hal ini, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, S.H., mengatakan, bahwa publik Matim dan wartawan yang merekam percakapan di ruang publik itu seharusnya yang melayangkan somasi kepada Sekdinkes Matim, Ani Agas. Bukan sebaliknya.

“Pemerintah sudah punya mekanisme tentang tatacara pengadaan tanah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di setiap Kabupaten/Kota. Setiap kebijakan pengadaan tanah, baik untuk kepentingan instansi vertikal di daerah, maupun untuk pemerintah daerah dipastikan sudah ada mekanismenya di masing-masing daerah,”kata Petrus Selestinus, Kamis (25/3/2023).

Menurut Petrus Selestinus, apa yang terjadi dengan Ani Agas ketika menawarkan tanah kepada Kapolda NTT, apalagi yang ditawarkan itu adalah tanah pemerintah Kabupaten Matim, menunjukan bahwa Ani Agas ini arogan, lancang alias tidak tau etika dalam pemerintahan.

“Yang dia tawarkan itu adalah tanah yang bukan milik nenek moyangnya, seharusnya persoalan jual aset, tukar aset, hibah aset dan sebagainya itu yang boleh bertindak ke dalam dan keluar adalah Bupati Manggarai Timur, sesuai dengan ketentuan UU Pemerintahan Daerah. Tentu dengan persetujuan DPRD Matim,” ujarnya.

Baca Juga :  SiCepat Ekspres Klarifikasi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Barang

Petrus Selestinus menambahkan, bahwa Ani Agas tidak pada tempatnya menawarkan tanah aset Pemda Matim kepada Kapolda NTT. Ani Agas lanjut Selestinus, tidak memiliki kewenangan, sekalipun dia pejabat publik atau anak bupati Matim. Objek tanah yang ditawarkan itu sesungguhnya urusan antar institusi Polri Cq. Polda NTT dan Pemda Matim. Dengan demikian yang harus disomasi oleh publik Mantim, Wartawan Matim atau Polda NTT adalah Ani Agas.

“Ani Agas tidak paham soal etika dasar birokrasi dan pemerintahan. Dia semata-mata hanya mau pamer kekuasaan orang tuanya. Coba tanya bapanya (Bupati Agas) apakah dalam urusan tanah di Matim ada pendelegasian wewenang kepada putrinya untuk alihkan tanah kepada pihak ketiga?,” ujarnya penuh tanya

Petrus Selestinus meminta para wartawan dan publik Flores/NTT untuk bangkit dan melawan arogansi kekuasaan dan praktik pemerintahan yang tidak terpuji. Wartawan dan media harus tetap menyuarakan kebenaran dan melakukan fungsi kontrol sesuai dengan amanat Undang-undang. Demikian juga dengan publik sebagai salah satu stakeholder di daerah untuk turut mengontrol jalannya pemerintahan dan pembangunan di Matim.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *