Laurensius Leu Dan Heribertus Kusi Dituntut Pidana Seumur Hidup

IMG 20240404 WA0019 - Zonanusantara.com

KEFAMENANU,- Laurensius Leu dan Heribertus Kusi terdakwa pembunuhan berencana di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah 2023 dituntut pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara disampaikan saat sidang perkara pembunuhan berencana oleh kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (3/4/2024) sekira pukul 14.15 Wita.

Read More

Sidang tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim A.A.Gede Agung Jiwandana, SH didampingi Hakim Pahala Yudha Anugraha, SH dan Hakim Muhamad N Jarmoko, SH. MH membuka persidangan dan kemudian menyampaikan bahwa sidang dengan agenda Tuntutan Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim kemudian menayakan kepada Penuntut Umum Hera Ayu Saputri.SH dan Muhamad Setia Wijaksana.SH.MH mengenai kesiapan tuntun.

Baca Juga :  Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pencurian Kambing

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen S.Hendrik Tiip.SH menjelaskan, dalam pembukaan sidang tersebut, JPU Hera Ayu Saputri lebih dahulu membacakan tuntutan atas nama terdakwa Laurensius Leu.

Dalam pertimbangannya, Penuntut Umum menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan sehingga harus dihukum setimpal.

Hera Ayu dalam membacakan amar tuntutan menyatakan bahwa, terdakwa Laurensius Leu terbukti  bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana Pasal.340 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP dan menuntut Terdakw dengan pidana penjara seumur hidup.

Penuntut Umum lainnya Muhamad Setia Wijaksana membacakan tuntutan terdakwa  Heribertus Kusi menyebutkan bahwa terdakwa, Heriberus Kusi melakukan tindak pidana secara keji dan tak berperikemanusiaan.

Baca Juga :  Misteri Kematian Gadis Pemandu Lagu itu Terkuak

Tak hanya itu terdakwa sepanjang sidang berbelit belit meskipun terbukti turut serta bersalah melakulan tindak pidana pembunuhan berencana dan dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 17 April 2024, dengan agenda pledoi dari Penasihat Hukum para terdakwa,”ungkapnya.

Sekedar diketahui pembunuhan berencana terjadi di Nefosene RT/RW : 001/001 Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah tahun 2023 terhadap korban Maria Imakulata Nabu (46) yang merupakan istri terdakwa Laurensius Leu demi selingkuhan. Aksi pembunuhan berencana dibantu pelaku lainnya Heribertus Kusi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *