Kejari TTU Kembali Selesaikan Perkara Kasus KDRT Melalui Proses RJ

Kejari Ttu Kembali Selesaikan Perkara Kasus Kdrt Melalui Proses Rj

KEFAMENANU,- Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur kembali berhasil menyelesaikan perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ).

Restoratif Justice (RJ) ditempuh setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyetujui surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dalam perkara Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nama tersangka FK alias Acong pada 27 Februari 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) S. Hendrik Tiip, SH menuturkan SKP2 tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU yang diwakili Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Jaksa Hera Ayu Saputri, SH selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Baca Juga :  Realisasi Trade Fair Indonesia - China Perlu Proses

“Surat Kejaksaan tentang permintaan penghentian penuntutan telah terbit tanggal 28 Februari 2024,”kata Hendrik, sapaan akrab Kasi Intel S.Hendrik Tiip.SH.

Hadir pada kesempatan itu, tersangka FK Alias ACONG beserta keluarga tersangka, saksi korban FRT Alias Ance beserta keluarga korban dan tokoh Agama Pdt. Wita S. Suni S.Th.

“Pada kesempatan tersebut Kejari TTU juga menyerahkan sertifikat penghargaan dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban ibu FRT Alias Ance karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku,”tukasnya.

Related posts