DLH Kota Malang Bandel, Pembangunan Planter di Pedestrian Terkesan Asal-asalan

Dlh Kota Malang Bandel, Pembangunan Planter Di Pedestrian Terkesan Asal-Asalan

Kota Malang – Upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk mempercantik tampilan Kota dengan membuka ruang terbuka hijau (RTH) tampaknya tidak dibarengi keseriusan dalam pekerjaannya.

Pasalnya, pengerjaan Planter di pedestrian Jalan Semeru terkesan asal-asalan, karena banyaknya sisa material bongkaran yang dibiarkan berserakan.

Sebelumnya, pembangunan Planter di pedestrian tersebut sempat menjadi perhatian publik lantaran dinilai merugikan para pejalan kaki.

Setelah mendapat kritikan pedas dari masyarakat, DLH Kota Malang merubah ukuran planter tersebut, yang awalnya hingga menghabiskan area pedestrian, kini diperkecil menjadi ada sedikit space, yang dimaksud untuk ruang pejalan kaki.

Padahal, pembangunan Planter tersebut menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015, pasal 87 tentang perubahan kontrak dalam proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dari APBD jika ada terjadi perubahan perencanaan awal proyek karena disesuaikan dengan kondisi lapangan harus ada perjanjian tertulis yang dibuat untuk mengubah kondisi kontrak awal proyek atau biasa disebut Contract Change Order (CCO).

Baca Juga :  Cabup Malang Sanusi Fokuskan Pendidikan Tinggi di Kabupaten Malang

“Pekerjaan planter di pedestrian jalan Semeru itu terkesan dikerjakan secara asal-asalan. Karena saat ini tidak ada pekerja, dan bongkaran menumpuk dalam planter itu,” ucap Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, jika berdasarkan peraturan daerah (Perda) no. 6 tahun 2022, tentang rencana tata ruang wilayah Kota Malang tahun 2022-2024, pekerjaan pembangunan RTH harus sesuai dengan Perda tersebut.

“Pembangunan Planter itu disinyalir melanggar Perda, jangan sampai bongkaran pekerjaan ada didalam planter itu, karena terlihat didalam planter ada sisa bongkaran, dan ada bekas bungkus semen yang digunakan,” jelasnya.

Menurut Angga, dalam pekerjaan pembangunan Planter di pedestrian Jalan Semeru dengan pagu anggaran sekitar Rp 124 juta yang dikerjakan dengan sistem swakelola tersebut diduga ada pengurangan spesifikasi.

Baca Juga :  Rincian Kuota Haji Indonesia Tahun 2023 dan Cara Cek Estimasi Keberangkatan

“Itu terlihat ada bekas bungkus semen di dalam pekerjaan planter itu, padahal biasanya dinas teknis terkait tidak mau menggunakan material semen itu, karena di yakini oleh dinas teknis terkait, mutu semen kurang memenuhi syarat, tapi kenapa dalam pelaksanaannya tetap menggunakan semen itu, dan tidak ada teguran,” tegasnya.

Perlu diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya pembangunan Planter yang ada di pedestrian Jalan Semeru , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen tersebut, merugikan para pejalan kaki.

Karena, pembangunan Planter tersebut harus memiliki berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts