Kota Kupang Ikut Menerapkan PKM

Kota Kupang Ikut Menerapkan Pkm

Kota Kupang Ikut Menerapkan Pkm

Kupang, — Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tidak saja berlaku di Jawa – Bali. Pemerintah Kota Kupang juga menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga 25 Januari 2021.

Sebelumnya pemerintah pusat memberlakukan PKM di Jawa – Bali sejal 11 hingga 25 Januari 2021.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji , di Kupang mengatakan wali kota Kupang terpaksa mengambil langkah mengikuti Jawa – Bali lantaran covid 19 sulit dikendalikan.

“Adanya varian baru Covid-19 yang
lebih cepat penularannya maka perlu dilakukan tindakan penegakan
protokol kesehatan secara masif untuk mengendalikan covid 19,” kata dia, Kamis (14/1)

Dikatakan hingga kini jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid19 untuk Kota Kupang berjumlah 767 orang dari total 2.810 pasien positif covid19 di NTT.

Baca Juga :  Terseret Arus Sungai, SAR Brimob dan Basarnas Cari Remaja di Soppeng

“Jumlah ini diharapkan akan terus menurun seiring pemberlakuan PPKM,” ujarnya.

Jumlah pasien terkonfirmasi covid 19 di Kecamatan Oebobo mencapai 222 orang. Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi di kota Kupang ketimbang kecamatan lainnya.

“Kecamatan Oebobo terbanyak dengan jumlah kasus 222 orang, diikuti Kecamatan Maulafa 140, Alak 123, Kelapa Lima 111, Kota Lama 91 dan Kota Raja sebanyak 77 orang,” kata Ernest Ludji.

Lanjut Ernest, penyebaran virud asal Cina ini sudah merambah di semua kelurahan yang ada di daerah itu.

Ernest Ludji menjelaskan dalam surat edaran walikota, pembatasan di setiap pusat perbelanjaan, restoran, toko-toko, perhotelan, serta melarang masyarakat menggelar acara pesta dan menghadiri perayaan misa, ibadah, sholat Jumatan serta Sembayang di Pura dilakukan secara Virtual/OnLine, dan lainnya.

Baca Juga :  DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Sangat Diperlukan

“Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-
antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” jelasnya.

Sementara jam operasional untuk pusat
perbelanjaan/Mall/Toko/Toko Moderen sampai dengan Pukul 19.00 WIB, untuk
pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada jam 05.00-10.00 Pagi dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 Sore.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts