dr. Santy Menyebut Aplikasi MPDN Permudah Pelaporan Kasus Kematian Ibu Dan Bayi

Dr. Santy Menyebut Aplikasi Mpdn Permudah Pelaporan Kasus Kematian Ibu Dan Bayi
Foto istimewa
Dr. Santy Menyebut Aplikasi Mpdn Permudah Pelaporan Kasus Kematian Ibu Dan Bayi
Foto Istimewa

KEFAMENANU,- dr. Maria Octavia Susanti Arwandhi menyebut aplikasi MPDN (Maternal Perinatal Death Notification) adalah aplikasi yang digunakan untuk mempermudah pelaporan kasus kematian ibu dan bayi secara real time by name by address dengan menggunakan jejaring Internet maupun HP/Android.

Tujuannya untuk memudahkan dan mempercepat pelaporan baik kematian ibu, bayi atau lahir mati. Juga mengatasi kasus-kasus kematian ibu bayi yang tidak dilaporkan karena berbagai kendala.

Diharapkan, agar aplikasi ini dikelola secara maksimal untuk mendapatkan laporan kematian ibu bayi secara cepat dengan data yang akurat sehingga masalah kematian ibu bayi dapat dicegah dan pencapaian penurunan angka kematian ibu bayi dapat tercapai.

“Terutama Nakes sebagai pelapor baik di rumah sakit maupun Puskesmas,”ujar kepala seksi pelayanan medik non rawat inap di RSUD. dr. Ben Mboy Ruteng itu saat membawakan materi tentang Maternal Perinatal Death Notification di Hotel Pepyta Mbay, Selasa (30/8/2022.

Baca Juga :  Bupati Sanusi Prihatin, Covid-19 di Kota Malang Terus Meningkat

Dijelaskan, pengguna dalam aplikasi MPDN terdiri 4 user (pengguna) yaitu, pertama pelapor.  Terdiri dari dokter, bidan, perawat (nakes) di rumah sakit maupun Puskesmas.

Kedua, penerima yakni kementerian kesehatan (kemenkes), Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, Organisasi profesi, perkumpulan obstetri dan ginekologi indonesia (POGI), ikatan dokter anak indonesia (IDAI) dan ikatan bidan indonesia (IBI).

Ketiga, Verifikator yakni Kasi KIA Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.

“Keempat, Administrator yakni pengelola KIA Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota,”pungkas Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali itu.

Related posts