BONE–Operasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone. Pada Jumat, 18 Oktober 2024, tim berhasil menangkap tujuh orang pelaku di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bone: Desa Passippo, Kecamatan Palakka, dan Jl. Jend Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Dalam operasi tersebut, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku pertama yang ditangkap adalah AR (21), warga Desa Passippo. AR ditangkap atas kepemilikan satu sachet kecil sabu yang disembunyikan di belakang spanduk di pinggir jalan. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari HR (22) seharga Rp. 300.000.
Dari penangkapan AR, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap HR, yang ternyata menyimpan sabu dalam jumlah lebih besar. Di tempat penangkapan HR, polisi menemukan 19 sachet sabu dengan berbagai ukuran, disembunyikan dalam kotak kecil dan pembungkus rokok. HR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Sidrap, seberat 12 gram, dan dibeli seharga Rp. 14.000.000.
Selanjutnya, petugas menangkap dua pelaku lainnya, HE (41) dan WH (33), yang kedapatan menyimpan empat sachet sabu kecil dalam korek api. Keduanya mengakui telah mengonsumsi sabu sebelum penangkapan. HE juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu sebanyak 15 gram dari HR seharga Rp. 19.500.000, yang baru dibayarkan sebagian.
Investigasi terus berlanjut hingga mengarah ke pelaku lain, HC (33), yang ditangkap di pinggir jalan. HC mengakui bahwa ia terlibat dalam membagi sabu menjadi beberapa sachet kecil. Uang pembayaran sabu yang diterima HC sebesar Rp. 9.100.000 dari total harga Rp. 20.800.000.
Tak hanya itu, Satres Narkoba juga menangkap dua pelaku lain, A alias R (23) dan S alias I (28), di Desa Mico, Kecamatan Palakka. Meski tidak ditemukan barang bukti sabu, keduanya mengakui telah mengonsumsi sabu yang dibeli dari HR seharga Rp. 150.000.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Para pelaku kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kapolres Bone melalui IPTU Aswar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi guna memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. “Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sinergi dengan masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar tindakan pencegahan bisa dilakukan lebih cepat,” ucapnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat betapa kompleksnya peredaran narkoba di wilayah pedesaan hingga kota. Banyaknya barang bukti yang ditemukan, dari paket kecil hingga dalam jumlah besar, menandakan adanya jaringan peredaran narkotika yang aktif di Kabupaten Bone. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Operasi ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Banyak yang berharap agar pihak kepolisian terus melakukan pengawasan intensif, khususnya di daerah-daerah yang rawan terjadi peredaran narkoba. Desa Passippo dan Kecamatan Tanete Riattang Barat dikenal sebagai wilayah yang cukup strategis bagi peredaran narkoba karena akses jalannya yang memudahkan pergerakan barang dari luar daerah.
Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan peredaran narkotika di Bone dapat diminimalisasi, sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, bisa terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Pemberantasan narkoba tidak hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat. Dengan partisipasi aktif, laporan, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, Bone diharapkan bisa terbebas dari jeratan narkoba yang terus mengancam masa depan generasi bangsa. (*)