Dua Pelaku Narkoba Dibekuk di Dusun Maduri, Barang Bukti Sabu Senilai Rp14 Juta Diamankan

Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Di Dusun Maduri, Barang Bukti Sabu Senilai Rp14 Juta Diamankan
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Minggu pagi, 1 September 2024, menjadi hari yang tidak akan dilupakan oleh dua pria asal Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan berhasil menangkap dua pelaku di Dusun Maduri, Desa Maduri.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah mereka. Tim Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh IPTU Aswar, SH, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu A bin L (57), warga Desa Maduri, dan R alias K bin A (39), warga BTN Welalangge, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka.

Proses penangkapan dimulai dengan pelaku A bin L yang kedapatan membuang dua sachet kecil yang diduga berisi sisa sabu ke tempat sampah di rumahnya. Saat digeledah, selain dua sachet sabu, ditemukan juga alat hisap sabu berupa tutup botol yang dilengkapi dua pipet plastik di bawah lemari dalam kamar pelaku. Pelaku A mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari R alias K seharga Rp 1.400.000 untuk konsumsi pribadi. Sayangnya, sebagian besar dari sabu tersebut telah dikonsumsi oleh pelaku sebelum polisi tiba.

Baca Juga :  Yasir Mahmud Caleg DPRD Provinsi Sulsel Nomor Urut 2 Partai Gerindra Serap Aspirasi Masyarakat Kecamatan Bengo

Tak lama setelah penangkapan A bin L, tim Reserse Narkoba segera bergerak untuk menangkap R alias K di tempat terpisah. Saat digeledah, pelaku R kedapatan menyimpan delapan sachet sabu ukuran sedang yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam saku celananya. Pelaku R mengaku bahwa sebagian sabu tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial K, sementara sisanya didapatkan dari orang yang tidak dikenalnya melalui metode “tempel” seharga total Rp 14.000.000. Pelaku R juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH, menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bone bersama dengan barang bukti yang berhasil disita. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan sedang dalam proses pencarian pelaku lain berinisial K yang diduga kuat menjadi salah satu pemasok utama narkotika di wilayah ini,” ungkap IPTU Aswar.

Baca Juga :  Soal Pulau Rempang, Rudi dan Lahaladia Diduga Berbohong

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bone tidak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mereka temui di lingkungan sekitar agar peredaran narkoba dapat segera diberantas. (*)

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts