Dugaan Pungutan Liar Pemakaman di Kota Malang, Tarik Perhatian Publik

Dugaan Pungutan Liar Pemakaman Di Kota Malang, Tarik Perhatian Publik

Kota Malang, ZonaNusantara – Di saat keluarga tengah berduka akibat ditinggal orang terkasih, warga Kota Malang justru dihadapkan pada persoalan pelik yang mencoreng wajah pelayanan publik.

Isu dugaan pungutan biaya proses pemakaman yang tidak wajar yang mencapai jutaan rupiah tampaknya memicu kemarahan publik.

Alih-alih menghadirkan solusi untuk menyelesaikan atau meringankan beban warga, respons yang ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang justru terkesan defensif dan memunculkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan negara.

Praktik dugaan pungutan liar ini disorot tajam menyusul kondisi sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Malang yang tingkat kepadatannya sudah sangat tinggi dan dilaporkan hampir penuh.

Beberapa di antaranya TPU Kasin (salah satu area pemakaman tua di Kota Malang), TPU Gadingkasri, dan TPU Samaan.

Di tengah keterbatasan lahan dan duka yang mendalam, keluarga ahli waris justru dibebani tarif jasa penggalian makam yang melambung jauh di luar kewajaran.

Baca Juga :  Pengangkutan Sampah di kota Malang Akan Menggunakan  Sistem Waktu

Sikap UPT Pengelolaan Pemakaman Umum DLH yang terkesan lepas tangan mendapat kecaman keras dari pemerhati tata pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana.

Pria yang akrab disapa Angga ini menilai bahwa alasan ketidaktahuan yang dilontarkan instansi terkait merupakan bentuk ketidakcakapan birokrasi.

“Kalau dinas atau UPT mengatakan tidak tahu adanya tarikan tersebut, maka yang bersangkutan tidak cakap untuk menduduki jabatan tersebut. Namanya diberi jabatan di suatu lokasi, harusnya bisa memberikan kebijakan dan harus dipatuhi oleh semuanya. Bukan lempar bola panas,” ujar Angga, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (31/8/2026).

Menurutnya, sudah menjadi tugas mutlak dinas melalui UPT terkait untuk melakukan penertiban secara berkala agar masyarakat tidak menjadi korban pemerasan terselubung di saat emosi mereka sedang rapuh.

“Pengawasan terhadap praktik itu (Pungutan biaya pemakaman) sangat lemah, itu membuat praktik pungutan liar ini terus berulang tanpa adanya tindakan preventif maupun solutif,” jelas Angga.

Lebih lanjut, Angga menegaskan bahwa kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam membersihkan sektor pelayanan publik dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Bone Segera Sosialisasikan UU Cipta Kerja Yang Telah Disahkan

“Ini jadi ujian Pemkot Malang untuk bisa memberikan pelayanan pada masyarakat, dan saya mendesak UPT Pengelolaan Pemakaman Umum DLH Kota Malang untuk segera turun tangan melakukan audit, penertiban, jangan bersembunyi di balik alasan ‘tidak tahu’,” tukas Angga.

Desakan tersebut dengan maksud supaya ada audit, penertiban, serta memberikan kepastian tarif resmi yang transparan dan berkeadilan.

Terlebih, berdasarkan Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah jo Perda No. 1 Tahun 2011, disebutkan bahwa pelayanan administrasi penggunaan tanah makam resmi dan mobil jenazah di bawah pengelolaan UPT Pengelolaan Pemakaman Umum (PPU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dikenakan biaya alias gratis, di luar pungutan liar oknum tak resmi.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts