Eksekusi Rumah di Malang Ricuh, Puluhan Petugas Kemanan Dikerahkan

Eksekusi Rumah Di Malang Ricuh, Puluhan Petugas Kemanan Dikerahkan
Foto Toski D
Eksekusi Rumah Di Malang Ricuh, Puluhan Petugas Kemanan Dikerahkan
Foto Toski D

MALANG – Eksekusi rumah milik Nanik Sriwahyuningsih yang berlokasi di Jalan Dirgantara II/C2 No.29 dan No.30, Rt.03, Rw.10, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berlangsung ricuh.

Tim juru sita mendapat perlawanan dari keluarga melalui kuasa hukumnya Donny Viktorius bersama partisipannya dengan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Proses eksekusi pengosongan objek sengketa berjalan alot, selama lebih dari empat jam mendapat perlawanan dari kuasa hukum Nanik Sriwahyuningsih, Donny meminta kepada juru sita PN Malang untuk menunjukkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi sengketa.

“Saya minta petugas untuk menunjukkan bukti sertifikat, takutnya objek sengketa itu ada disebelah, kami siap keluar dari rumah ini jika petugas bisa menunjukkan,” tegas Donny.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudi Hartono mengaku bahwa dirinya bersama tim juru sita PN Malang hanya menjalankan perintah dari atasan berdasarkan undang-undang.

Baca Juga :  Kejari Kota Malang Endus Korupsi di Instansi Pemerintah dan Kampus

“Kami hanya menjalankan perintah sesuai dengan surat surat perintah dari atasan, kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan, kami hanya sebagai juru sita,” tandasnya, saat memberikan pengerahan, saat situasi mulai memanas.

Eksekusi pengosongan
itu, atas dasar permohonan yang diajukan Andy Christ Kurniawan, Regina April ia Listiyani dan Leonardo Danny Kurniawan.

Ketiganya merupakan anak kandung
almarhum Hady, yang tinggal di Perum
Taman Bali, Lingkungan Taman, Kelurahan
Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.

Saat ini, kedua rumah
tersebut, masih dihuni Nanik Sriwahyuningsih, dan kedua anaknya, yakni Vito Valerian Agatha
dan Vita Valerian Agatha.

Esekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan Putusan No.136/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 13 Pebruari
2020, Putusan Banding PT Surabaya No.210/PDT/2020/PT.SBY tanggal 9 Juni 2020, Putusan Kasasi MA RI No.913 K/Pdt/2021 tanggal 29 April 2021 dan Putusan PK MA RI No.418 PK/
Pdt/2022 tanggal 18 Mei 2022 Sejak 22 Desember 2021.

Baca Juga :  Mantan Kepala SMKN 10 Kota Malang Dwidjo Lelono Dituntut Lima Tahun Penjara

Ketiga ahli waris Hady tersebut menunjuk Sumardhan, SH, kuasa hukumnya, dan telah mengajukan eksekusi pengosongan karena
Nanik dan kedua anaknya tidak sah menguasai objek tersebut.

Adanya permintaan eksekusi tersebut, pada 3 Februari 2022, Ketua PN
Malang telah melaksanakan Aanmaning (peringatan), dan telah
diberi waktu yang panjang untuk
mengosongkan.

Namun, kedua anak Nanik tidak ada itikad baik dan malah mengajukan gugatan perdata No.39/Pdt.G/2022/PN.Mlg, melalui kuasa hukumnya Buyung Law & Partners pada 20 Januari 2022, dan
gugatannya dinyatakan dicabut pada 9 Juni 2022.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts