
MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dwidjo Lelono (DL) lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/01).
Pada sidang yang sama, JPU juga menuntut terdakwa lain, Arief Rizqiansyah (AR) dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp. 50 juta, subsider 2 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani kedua terdakwa.
Terdakwa DL merupakan mantan Kepala SMKN 10 Kota Malang, sementara AR, menjabat Wakil Kepala Sarana dan Prasarana (Sarpras). Keduanya dituntut berbeda.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, tuntutan Dwidjo lebih berat, ketimbang Arief. Hal ini kata dia, dikarenakan Dwidjo memiliki peran yang lebih dalam kasus korupsi ini daripada Arief.
“Tuntutannya berbeda karena peran DL lebih dari AR,” tutur Eko Budisusanto saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Kota Malang, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby dan Faisal.
Eko Budisusanto menjelaskan tuntutan terhadap para terdakwa
disesuaikan dengan perannya masing masing.
Hal memberatkan sesuai pertimbangan JPU, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, tidak mengakui dan tidak berterus terang dalam persidangan.
“Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil pidana, mengabaikan kerugian negara dan tidak menyesali perbuatan. Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan sopan,” jelasnya.
Terdakwa DL juga dikenakan tambahan tuntutan berupa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
Sementara untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa AR, juga mengakui dan menyesali perbuatanya dan sopan. Bahkan telah mengembalikan uang kerugian negara,” bebernya.
“Bukti Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo menambahkan, pembacaan tuntutan dilakukan bergantian. Diawali dengan tuntutan kepada terdakwa AR. Kemudian dilanjutkan kepada terdakwa DL.
Sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa, pada Senin (24/01/2022) pekan depan.
“Saat itu, penasehat hukum agak keberatan dan meminta waktu 2 minggu untuk sidang pledoi. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan. Karena waktu penahanan sudah mepet. Karena itu, pledoi tetap dilakukan satu minggu lagi,” tandasnya.






