Erik: Keresahan Timbulkannya Pengaduan, APH Berkewajiban Lakukan Tindakan Penegakan Hukum

Erik: Keresahan Timbulkannya Pengaduan, Aph Berkewajiban Lakukan Tindakan Penegakan Hukum
Ist
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Munculnya aduan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya tentang dugaan adanya penyimpangan dan Monopoli Proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, mendapat perhatian publik.

Lantaran, dugaan penyimpangan dan Monopoli Proyek yang dilakukan oleh seseorang berinisial SJ melalui orang dekatnya berinisial FA tersebut mencatut nama pengusaha berpengaruh di wilayah Malang Raya.

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla mengatakan, proyek penunjukan langsung (PL) adalah salah satu metode yang sah dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021.

Baca Juga :  Pemukiman di Desa Ponu Terancam Banjir, Warga Minta Pemerintah Bertindak Cepat

“Berdasarkan aturan itu, maka Organik Perangkat Daerah (OPD) mempunyai kewenangan kepada siapa saja mereka memperdayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut, tapi ada aturan-aturan yang membatasi proses PL itu sendiri,” ucapnya, Kamis (25/7/2024).

Akan tetapi, lanjut Erik, ada peraturan dan Perundangan-undangan lain yang mengatur bahwa proses tender atau PL di larang untuk di monopoli oleh satu pihak atau kelompok.

“Jika berdasarkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2010, sebaiknya penunjukan langsung dilakukan agar tidak terindikasi melakukan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.

“Selain itu adanya larangan persengkokolan dalam penetapan pemenang atau pelaksana pekerjaan itu,” tambahnya.

Namun, Erik menambahkan, jika beberapa hal yang telah di atur dalam perundangan-undangan serta peraturan tersebut di langgar, maka patut di duga adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Jadwal Puasa dan Pantang Selama Masa Prapaskah 2020 bagi Umat Katolik

“Jika itu terjadi, maka APH (Aparat Penegak Hukum) punya kewajiban untuk melakukan tindakan penegakan hukum, apalagi informasinya telah menimbulkan keresahan, hingga memicu adanya pengaduan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, PWI Malang Raya telah mendapat aduan tentang upaya memonopoli proyek Penunjukan Langsung (PL) di beberapa OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan mencatut nama pengusaha berpengaruh di wilayah Malang Raya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts