Kota Malang, ZonaNusantara – Proses tender pengadaan di RSUD Kota Malang kini berada di ambang polemik.
CV. VIVA TUNGGAL, selaku penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang tender, secara resmi melayangkan surat protes keras kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kota Malang.
Langkah ini diambil menyusul adanya serangkaian tindakan pasca-tender yang dinilai cacat hukum, sewenang-wenang, dan sarat tendensi.
Ketegangan bermula saat tahapan Pre-Award Meeting (PAM) pada 25 Juni 2026. Pihak penyedia merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak RSUD.
Dalam surat pernyataannya, perwakilan CV. VIVA TUNGGAL, Achmad Amiruddin, secara tegas menuding PPK telah memaksakan aturan baru yang tidak tertuang dalam Dokumen Pemilihan (DOKPIL) Nomor 000.3.3/76/BPBJ/35.73.122/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Salah satu poin krusial dalam protes tersebut adalah instruksi bagi penyedia untuk menghadirkan vendor pemberi dukungan.
Menurut perwakilan CV. VIVA TUNGGAL, Achmad Amiruddin, syarat tersebut tidak pernah diatur dalam ketentuan awal lelang. Ketidakpuasan memuncak ketika PPK melakukan verifikasi dan klarifikasi lapangan secara sepihak pada 29 dan 30 Juni 2026.
“Kami tidak diberitahu, baik secara lisan maupun surat resmi, terkait adanya verifikasi lapangan tersebut. Hasil klarifikasi yang dilakukan sepihak ini kami nilai sebagai tindakan yang dipaksakan dan tendensius untuk menjegal perusahaan kami,” tegas Achmad Amiruddin dalam suratnya, yang diterima media online ini, Minggu (12/7/2026).
Selain menyoroti prosedur PPK, pihak penyedia juga mempertanyakan peran konsultan pengawas.
Diduga, konsultan tersebut telah melampaui kewenangannya dengan berupaya menjustifikasi ketidaklayakan perusahaan sebagai pemenang.
Padahal, secara regulasi, tugas konsultan pengawas seharusnya terbatas pada kajian teknis, perubahan kontrak, atau shop drawing. Upaya penjustifikasian ini diklaim sebagai perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, kisruh ini memicu spekulasi di kalangan kontraktor. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan teknis di balik tudingan “harga penawaran terlalu rendah” yang dialamatkan kepada pemenang tender.
Salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejanggalan dalam narasi harga tersebut.
“Nilai penawaran sama, itu janggal banget. Kok bisa dibilang harga terlalu rendah? Kita perlu pertanyakan juga, sebenarnya berapa angka penawaran dari CV. Rexa Bangun? Apakah justru di atas harga CV. Viva Tunggal?” ujarnya dengan nada heran.
Menanggapi carut-marut ini, CV. VIVA TUNGGAL mendesak pihak PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) RSUD Kota Malang untuk segera bersikap kooperatif.
Penyedia menuntut agar surat hasil verifikasi sepihak tersebut dibatalkan dan proses penandatanganan kontrak dilanjutkan demi memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai jadwal.
Langkah ini ditekankan sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas serta memastikan manfaat proyek bagi masyarakat tidak terhambat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun respons dari pihak RSUD Kota Malang terkait tudingan tindakan sewenang-wenang tersebut.
Apakah ini murni evaluasi teknis, atau ada indikasi “permainan” di balik layar demi memenangkan pihak tertentu? Publik menunggu transparansi dari RSUD Kota Malang.






