Gerebek Pengedar di Oro-Oro Ombo, Polisi Sita 40 Butir Ekstasi

Gerebek Pengedar Di Oro-Oro Ombo, Polisi Sita 40 Butir Ekstasi
Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Boby Abadi Rustam, S.H., M.M., didampingi KBO Satresnarkoba Polres Batu, dan Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman, saat menggelar press release.

KOTA BATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Batu. Seorang pria berinisial S berhasil diamankan petugas karena diduga kuat mengedarkan narkotika golongan I jenis pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Boby Abadi Rustam, S.H., M.M., melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif, yang dilakukan jajaran Satresnarkoba menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Batu.

Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut, berlangsung pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Satresnarkoba yang telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku langsung bergerak ke lokasi setelah memastikan keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Sekretariat Baru IDCA Kabupaten Bone Diresmikan, Membawa Gebrakan Baru dalam Dunia Drum Corps

“Terduga pelaku berinisial S akhirnya diamankan di Jalan Gindorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang disimpan pelaku. Berdasarkan ketentuan undang-undang, pil ekstasi termasuk dalam narkotika golongan I yang dilarang peredarannya,” terangnya kepada awak media, saat menggelar Press release (siaran pers) di Humas Polres Batu, pada Rabu (15/4/2026).

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Iptu M. Huda Rohman, penyidik saat ini masih mendalami asal barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran pil ekstasi tersebut.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Banyak Pihak Sesalkan Wali Kota Sutiaji Kunker ke Yogyakarta

Meski demikian, pihak Polres Batu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. IPTU Boby Abadi Rustam mengimbau warga untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

 

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama demi melindungi generasi muda Kota Batu,” tutup Iptu M. Huda Rohman.

 

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Batu sepanjang awal tahun 2026, dan menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di wilayah wisata tersebut.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts