KEFAMENANU,- Tim Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur melakukan eksekusi terhadap terpidana dr. I Wayan Niarta, M. Kes di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Kefamenanu, Rabu (18/9/2024).
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat perintah pelaksanaan Eksekusi nomor : PRIN-719/N.3.12/FU.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri TTU, Andrew P Keya mengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu atas nama dr. I Wayan Niarta, Cs telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3822 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alkes pada RSUD Kefamenanu, namun eksekusi sempat tertunda karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan akibat penyakit jantung.
“Hari ini terpidana datang sendiri ke Kantor Kejaksan Negeri dan nyatakan siap untuk menghadapi proses hukum sehingga kami langsung lakukan tahapan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” ujar Andrew dalam rilis tertulis yang diperoleh wartawan, Rabu (18/9).
Ia menjelaskan, dengan dilakukan eksekusi tersebut maka Terpidana harus menjalani pidana badan selama 3 tahun dan 6 bulan disertai denda sebesar Rp. 100.000.000 namun jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Selain hukuman badan dan denda, terpidana juga dikenai hukuman membayar Uang Pengganti sebesar Rp.219.177.980 yang mana terhadap Uang Pengganti tersebut terpidana telah membayarnya pada tanggal 22 Februari 2024 dan telah kami setorkan ke kas negara pada saat itu juga,” tukasnya.