Janji Tinggal Janji: Bangunan Liar Pia Cap Mangkok Masih Berdiri Kokoh di Atas Saluran Irigasi 

Janji Tinggal Janji: Bangunan Liar Pia Cap Mangkok Masih Berdiri Kokoh Di Atas Saluran Irigasi 

Kota Malang, ZonaNusantara – Ketegasan Pemerintah dalam menindak pelanggaran tata ruang kembali dipertanyakan.

Proyek pembangunan fasilitas parkir ilegal di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, Kota Malang, yang dikaitkan dengan usaha kuliner legendaris Pia Cap Mangkok, terpantau masih berdiri kokoh hingga hari ini, Kamis (30/7/2026).

Padahal, pihak pengelola sebelumnya telah berjanji di hadapan lintas sektor untuk membongkar sendiri struktur bangunan tersebut.

Faktanya, aktivitas dan bangunan di lapangan justru menunjukkan sikap membandel dan mengabaikan kesepakatan bersama.

Berdasarkan catatan penanganan kasus, polemik ini sejatinya telah dibahas secara resmi dalam pertemuan lintas sektor yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu.

Dalam forum tersebut, seluruh pihak, termasuk perwakilan pengelola usaha Pia Cap Mangkok, telah sepakat bahwa bangunan di atas saluran air tersebut melanggar aturan dan harus dibongkar secara mandiri oleh pihak pengelola.

Baca Juga :  UMKM Jadi Nyawa Ekonomi TTU, CFD Disulap Jadi Panggung Kreatif dan Inovatif

Namun, tenggat waktu dan janji manis tersebut tampaknya hanya sekadar formalitas untuk meredam sorotan publik. Pantauan di lokasi pada Kamis (30/7/2026) membuktikan bahwa struktur beton dan fasilitas parkir liar tersebut masih berdiri tanpa ada tanda-tanda pembongkaran.

Menanggapi mandeknya eksekusi di lapangan, respons dari instansi berwenang justru terkesan normatif dan saling lempar kewenangan.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penanganan masalah tersebut kini telah beralih tangan ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Itu sudah diambil alih sama provinsi, informasinya pengelola diberi tenggat waktu untuk membongkar sendiri,” ujar Ade singkat, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, ketika awak media berupaya meminta kejelasan mengenai progres dan langkah tegas dari pihak provinsi, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, memilih untuk bungkam dan tidak merespon konfirmasi yang diajukan hingga berita ini dinaikkan.

Baca Juga :  Ketua TP PKK, Ketua Posyandu dan Bunda PAUD Kecamatan di Kabupaten TTU Resmi Dilantik

Kasus ini menyoroti lemahnya taring pengawasan pemerintah terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik, khususnya fasilitas irigasi yang seharusnya steril dari bangunan komersial.

Sikap pengelola Pia Cap Mangkok yang mengabaikan kesepakatan tertanggal 4 Juni 2026 menunjukkan minimnya itikad baik dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Kota Malang.

Masyarakat menagih tindakan nyata, bukan sekadar ‘tenggat waktu’ yang terus diulur atau sikap lempar batu sembunyi tangan antar-instansi.

Jika pembiaran ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bahwa pelanggaran aturan tata ruang dapat dinegosiasikan asal memiliki kekuatan modal atau bisnis besar.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts