
BATU, Kuasa hukum Recky Bernardus Surupandy, S.H., M.H memberikan tanggapan usai kliennya dari pihak Sekolah SPI Kota Batu Jawa Timur yang dilaporkan Komnad Perlindungan Anak (PA) di Polda Jawa Timur, dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap belasan anak didik sekolah SPI, Sabtu, (29/5).
Melalui press release yang diterima awak media melalui pesan WhatsApp, Recky Bernadus Surupandy, S.H, M.H., mengatakan selaku kuasa hukum Sdr. JE akan memberikan tanggapan laporan di Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan kekerasannseksual di sekolah yang melibatkan kliennya.
“Perkara, dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dugaan tindak pidana kekerasan fisik, serta tindak pidana eksploitasi ekonomi,” kata dia, pada Senin (31/5).
Kuasa Hukum JE menjelaskan, selaku kuasa hukum menyatakan laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selaku kuasa hukum ia bertekad akan melakukan upaya hukum sebaik-baiknya
guna kepentingan hak dan kepentingan hukum dari kliennya tersebut.
“Kami meminta terhadap seluruh pihak dan khalayak luas, agar dapat
menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak mengeluarkan
pendapat ataupun opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”
Kepala Sekolah SPI, Risna Amalia, saat dikonfirmasi wartawan, dirinya menyerahkan sepenuhnya dan kasus dugaan kekerasan seksual itu ke tim lawyer.
“Sudah ada tim lawyer, kami percayakan semua statemen-nya,” ungkapnya. (gus)






