
MALANG – Berwisata ke pantai dengan bersepeda sah – sah saja. Namun akan menjadi masalah jika dilakukan di saat pandemi di mana pemerintah menerapkan PPKM Jawa – Bali. Hal ini yang kini didalami polisi terkait gowes Walikota Malang Sutiaji bersama rombongan ke Pantai Kondang Merak, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, belum lama ini.
Informasi yang di peroleh Satreskrim Polres Malang memanggil sejumlah pejabat yang ikut dalam rombongan Walikota untuk dimintai keterangan, atas peristiwa itu.
Salah satu pejabat yang dipanggil yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono. Selain Heru. Selain itu terdapat beberapa orang yang juga dimintai keterangan, pada Selasa (21/9)
Setelah menjalani pemeriksaan, Kadishub Kota Malang, Heru Mulyono meninggalkan ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Malang sekitar pukul 12.23.
Usai menjalani pemeriksaan, Heru Mulyono memilih bungkam ketika ditemui awak media.
“Maaf. Ini urusan pribadi,” kata Heru Mulyono singkat sembari berjalan meninggalkan wartawan menuju kendaraannya.
Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Radem Bagoes Wibisono membeberkan, jika proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran PPKM oleh peserta gowes di Pantai Kondang Merak telah dilakukan. Sejumlah saksi dimintai keterangan terkait persoalan itu.
“Sudah kami lakukan penyelidikan, sementara kita kumpulkan saksi-saksi, untuk dimintai keterangan,” tegasnya
Terpisah, Bupati Malang, HM Sanusi menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran PPKM ke kepolisian.
Keputusan ini diambil setelah Sanusi dan jajaran Satgas Covid-19 melakukan rapat bersama. Meski, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang telah dihubungi oleh Sekda Kota Malang.
“Biar polisi yang menentukan. Kami menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian untuk diusut tuntas,” ucap Sanusi.
Sanusi mengaku jika di PPKM level 3 ini, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang tidak mengeluarkan izin atau menerima informasi adanya Gowes Wali Kota Malang Sutiaji bersama rombongannya ke Pantai Kondang Merak.
“Saya tidak pernah memberikan pemberitahuan, mengeluarkan ijin untuk wisata itu dibuka. Sampai saat ini belum pernah dinas parwisata untuk memberikan ijin untuk membuka karena Kabupaten
Malang masih level tiga,” Sanusi.
Belum diperoleh informasi kapan Walikota Malang Sutiaji diperiksa polisi. Hal ini terkait laporan Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (Jaasmara) ke Polres Malang, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Sutiaji bersama rombongan berwisata ke pantai di saat PPKM Jawa Bali.
Aksi gowes tersebut diduga telah melanggar PPKM, terlebih orang nomor satu di Pemkot Malang itu juga ditengarai telah memaksa masuk ke Pantai Kondangmerak.
Koordinator Jaasmara Ahmad Khosaeri mengatakan, selain Wali Kota Malang Sutiaji, ada sembilan nama lain yang dilaporkan ke Polres Malang terkait dugaan pelanggaran PPKM.
“Selain Wali Kota Malang, ada beberapa nama pejabat Pemkot Malang yang juga kami laporkan, ada sembilan orang,” ucapnya, saat ditemui awak media, di Polres Malang.
Khosaeri menyebut sembilan pejabat tersebut, yakni: Sekda Kota Malang, Erik Setianto, Kadishub Kota Malang, Heru Mulyono, Kepala OPD Pemkot Malang, Camat se Kota Malang, perwakilan lurah se Kota Malang, anggota Satpol PP Kota Malang dan Dishub Kota Malang.






