Kejari TTU Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Warga

Kejari Ttu Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Warga
Penyerahan sertifikat
Kejari Ttu Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Warga
Penyerahan Sertifikat

KEFAMENANU,-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Kamis (27/5) mengembalikan sejumlah sertifikat tanah milik warga desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu.

Kepala Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH,MH mengatakan sertifikat-sertifikat tersebut didapat pada saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Birunatun untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dana desa Birunatun pada tanggal 10 Mei 2021.

Pada saat penggeledahan, kata Robert, penyidik menemukan enam sertifikat hak milik (SHM) milik warga desa Birunatun yang diterbitkan melalui proyek operasional nasional agraria (prona) sejak tahun 1994.

Sertifikat-sertifikat tersebut, lanjut Roberth, atas nama Stanis Lous, Egidius Bouk, Petrus Kehi, Hendrikus Taek, Pius Meak dan Marinus Taek.

Baca Juga :  Oknum Kasek Dilaporkan ke Polisi, Kadisdik Angkat Bicara

Untuk penyerahan sertifikat tanah, Roberth mengatakan secara resmi mengundang para pemilik sertifikat tanah tersebut ke kantornya.

“Kita undang secara resmi pemilik sertifikat ke kantor dengan menceritakan ihwal penemuan sertifikat yang kita temukan di rumah kepala desa lalu kita kembalikan,”pungkasnya, Jumat (28/5).

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts