NTT – Pengacara di Nusa Tenggara Timur, menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan, atas kasus yang menimpa Nikodemus Manao. Pengacara meminta agar kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap kliennya.
Surat dengan nomor 03/Dirnos Layer and Partner 2023 ini ditembuskan kepada media ini, Kamis (26/4/2023) menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa Nikodemus Manao.
Seorang pengacara Viktor Manbait, SH mengatakan kliennya ditahan Polres Timor Tengah Selatan, pada 14 Februaria 2023 atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh tersangka terhadap korbannya bernama Bernadus Seran.
Menurut Viktor Manbait, perkara yang melibatkan tersangka Nikodemus Manao telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, TTS pada 15 April 2022. Karena itu pihaknya meminta agar kejaksaan menghentikan tuntutan terhadap Nikodemus. Permintaan ini disampaikan melalui surat pada Kamis, (26/4/2023).
“Tadi antar langsung dan bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri TTS, Santy Efraim, SH,” katanya.
Viktor Manbait beralasan tidak pernah terjadi peristiwa pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka.
Adapun kejadiannya di Puababu Dusun 3 Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada 17 Oktober 2022. Nikodemuas Manao, datang ke rumah Simon Petrus Sae menemui korban dan saat itu tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap korban.
“Sehingga adalah sangat tidak masuk akal ketika oleh Penyidik Polres TTS dan Jaksa Penuntut umum menerapkan pasal pidana turut serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP melakukan tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban,” tandas Manbait.
Sementara menyangkut permintaan agar Jaksa menghentikan tuntutan terhadap kliennya, masih menunggu disposisi Kepala Kejaksaan Negeri TTS.
Informasi yang diperoleh, Kasi pidum mengatakan Jaksa mempunyai keyakinan yang sama bahwa Nikodemus Manao adalah pelaku pengeroyokan dan segera kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan.