JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) hari ini, Kamis (27/4) secara resmi melaporkan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, SH, SIK ke Propam dan Komisi Kode Etik Profesi Mabes Polri.
Tim advokad yang tergabung dalam TPDI yang terdiri dari Petrus Selestinus, SH; Yohanes Blasius Doy dan Yustinus Ewaldino D, SH diterima oleh Aipda Agus Mulyana, SH sebagai penerima laporan di kantor Sentra Pengaduan Masyarakat Propam Polri sekitar pkl. 14.15.
Dalam dokumen laporan setebal 8 delapan halaman, TPDI memaparkan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata yang dikategorikan sebagai tindakan pidana dan pelanggaran Kode Etik Profesi.
Pertama, Terlapor, AKBP Yudha Pranata melakukan intimidasi, teror dan tekanan psikologis terhadap masyarakat suku Kawa dan beberapa suku lainnya pada 2 Agustus 2022 dengan menancapkan sangkur atau pisau komando di depan masyarakat berkaitan dengan konflik kepemilikan tanah Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo.
Tindakan gaya preman Terlapor tidak saja mencederai martabat masyarakat adat setempat, tapi juga melemahkan penegakan hukum. Masyarakat tidak percaya lagi terhadap karena tidak ada jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kedua, terlapor menginisiasi terbentuknya group WhatsApp (GWA) Kaisar Hitam (KH) Destroyer. GWA yang digawangi sendiri oleh Terlapor telah dimanfaatkan untuk meneror, mengancam dan mengintimidasi siapa saja yang berseberangan dengan terlapor dan kelompoknya.
Kerberadaan KH Destroyer benar-benar memikiki daya rusak bagi masyarakat dalam bentuk permusuhan diantara anggota masyarakat.
Ketiga, Terlapor dan anggota GWA KH Destroyer telah mengancam, mengintimidasi, meneror dan melakukan permufakatan jahat terhadap Patrick Meo Jawa, wartawan tribunflores.com yang tidak tergabung dalam KH Destroyer.
Keempat, berkaitan dengan barak bukti BBM dan narkoba yang disita Polres Nagekeo. Diduga barang-barang bukti telah raib entah kemana.
Selain, beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, Terlapor juga sering mengucapkan kata-kata yang dapat mengganggu toleransi beragama yang selama terpelihara baik.
Menurut TPDI, apa yang dilakukan Terlapor telah merusak citra Polri sebagai institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat yang ramah.
Perbuatan Terlapor juga menggradasi tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) sebagai lembaga yang menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
TPDI berharap, laporan dengan nomor 020/TPDI/IV/2023 segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Terlapor dan anggota GWA KH Destroyer.






