
MALANG – Kepala Desa (Kades) Kalipare, Sutikno kini mendekam di hotel prodeo Polres Malang.
Sutikno diduga selewengkan alokasi dana desa Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Malang tahun 2019.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, saat dihubungi melalui WhatsApp, mengatakan Sutikno ditahan pada Jumat (3/6).
“Betul, itu penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019,” kata Ferli, Sabtu (4/6).
Ferli, menjelaskan kasus dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada tahun 2019 silam, dan baru dilakukan penahanan karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebagai informasi, penahanan Sutikno tersebut dilakukan supaya tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
Dana yang diselewengkan sebesar Rp 423 juta, seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar di desa itu. Sebelumnya pihak Inspektorat Kabupaten Malang melakukan pembinaan dan berharap Sutikno mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan.






