Kedukaan Warga Diduga Jadi Ajang Pungli, Ini Penjelasan UPT PPU DLH Kota Malang

Kedukaan Warga Diduga Jadi Ajang Pungli, Ini Penjelasan Upt Ppu Dlh Kota Malang

Kota Malang, ZonaNusantara – Beredar kabar adanya pungutan biaya proses pemakaman yang cukup besar, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta atau lebih.

Isu miring ini menampar wajah pelayanan publik di Kota Malang, di saat keluarga tengah berduka karena ditinggal orang terkasih, mereka justru dihadapkan permasalahan.

Alih-alih memberikan solusi sistemik, respons yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang justru terkesan defensif dan memunculkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan negara.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum, Mochamad Ansori, mengatakan bahwa instansinya tidak pernah menetapkan tarif resmi.

“Kami (UPT Pengelolaan Pemakaman Umum) tidak memiliki ketetapan tarif resmi terkait jasa penggalian makam,” ucap Ansori, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga :  Kemenpan RB Buka Lowongan Pegawai Baru, Pemkab Malang Usul 2600 orang

Menurut Ansori, UPT Pengelolaan Pemakaman Umum tidak memiliki ketetapan tarif resmi, akan tetapi, apabila terdapat pembayaran atau penentuan tarif di lapangan, hal tersebut merupakan hubungan langsung antara masyarakat dengan pihak penyedia jasa di luar instansi resmi.

“Jadi, para juru gali makam bukanlah pegawai UPT Pengelolaan Pemakaman Umum, melainkan murni pihak ketiga,” tegas Ansori

Untuk itu, lanjut Ansori, pihak UPT berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya terkait biaya yang kerap muncul dalam proses pemakaman, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap layanan resmi instansi.

“Jadi, kami tidak menarik tarif jasa penggalian makam kepada masyarakat,” tegasnya.

Related posts