MALANG – Langkah pemerintah Kabupaten Malang, menonaktifkan akun rekanan nakal mendapat dukungan dari kejaksaan negeri, setempat. Dengan cara ini rekanan atau kontraktor yang diblacklist pemerintah tidak bisa mengakses tender proyek.
Kasi Pidsus, Kejari Kepanjen Malang, Agus Hariyono, mengatakan apa yang dilakukan pemerintah daerah untuk mem-blacklist rekanan nakal sudah tepat.
“Apa yang dilakukan oleh Pemkab Malang itu sudah benar, jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, itu namanya wanprestasi,” Agus Hariyono, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (7/8).
Agus menjelaskan penonaktifan akun milik rekanan atau kontraktor agar tidak bisa mengikuti Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia tersebut kewenangan ada di bidang pengadaan barang /jasa (PBJ.
“Itu merupakan sanksi administrasi, saya yakin Pemkab sudah melalui mekanik yang berlaku sebelum memblacklist rekanan itu,” jelasnya.
Menurut Agus, dalam hal ini masih belum bisa dikatakan adanya korupsi, karena dalam pengerjaan proyek pembangunan itu Pemkab Malang telah membayar sesuai dengan pengerjaannya.
“Dalam perkara ini kontraktor masih mengerjakan 52 persen, dan dibayar sesuai pengerjaanya. Beda jika pengerjaan 52 persen, dan di bayar 100 persen itu baru korupsi,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembangunan (SDA) Sumber Daya Air, DPU SDA Kabupaten Malang, Farid Habibah membenarkan jika di Dinas-nya ada rekanan nakal yang tidak menyelesaikan pekerjaannya di daerah Kecamatan Ngantang.
“Betul, rekanan itu CV Sari Bumi (CV SB), proyek itu dari DAK (Dana Alokasi Khusus) sekitar Rp600 jutaan, dia (CV SB) tidak menyelesaikan pekerjaannya,” kata wanita yang akrab disapa Bibah.
Bibah menjelaskan, akibat tidak selesainya pekerjaan yang dilakukan oleh CV SB tersebut membuat, DPU SDA Kabupaten Malang merasa sangat dirugikan, karena terancam pengurangan DAK tahun anggaran 2022.
“Itu sangat merugikan kami (DPU SDA, karena DAK itu tidak bisa di ulang dan harus diselesaikan, jelas berdampak pada perolehan DAK kami (DPU SDA),” tukasnya.