Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dikabarkan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.
Klarifikasi itu dilakukan untuk menguak dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan beberapa orang untuk diklarifikasi.
“Sudah beberapa orang yang sudah kami panggil untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah itu,” ucapnya, Rabu (28/8/2024).
Ketika ditanya berapa orang yang sudah dipanggil dan dari Askab PSSI atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, Deddy mengaku tidak menghafal jumlah orang yang telah diklarifikasi.
“Waduh berapa ya, banyak kok, nanti saya tanyakan ke Pidsus (Pidana Khusus), mereka itu dari pihak Askab atau KONI, saya tanyakan dulu,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pihak Kejari Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan pendalaman atas perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Askab PSSI Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 500 juta.
Bahkan, ada beberapa pengurus KONI Kabupaten Malang telah mendatangi panggilan untuk diklarifikasi sebanyak tiga kali.
Terlebih, Ketua KONI Kabupaten Malang, HM Rosyidin hari ini (Rabu 28/8/2024) sekitar pukul 09.00 dikabarkan juga akan dipanggil untuk diklarifikasi.
Pemanggilan pihak-pihak terkait tersebut dilakukan karena diduga ada ketidak samaan antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).