KEFAMENANU,- Polisi Resort (Polres) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ponsel para anggotanya, Kamis (4/7/2024).
Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah praktek judi online dan pinjaman online yang bisa saja dilakukan para personil Polres TTU.
Proses pemeriksaan dipimpin langsung Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, bersama Wakapolres TTU Kompol Matheus Anus, Kasiwas Polres TTU AKP, Cosmas Lau dan Kasi Humas Polres TTU, Markus Wilco Mitang.
Pemeriksaan ponsel personil ini, tujuannya menegakkan Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menekankan penertiban atas praktik tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Polres TTU melakukan pengecekan terhadap perangkat telepon genggam (HP) milik anggota Polres TTU oleh Kasi Propam Polres TTU, Iptu Fransiskus Bay Meo dan anggota Propam lainnya.
Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota Polres TTU dalam praktik judi online dan pinjaman online.