KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur merilis kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dicapai Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH selama menjabat sebagai Kajari TTU.
Rilis yang diterima wartawan, Jumat (7/6) menyebutkan, selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Dr. Roberth Jimmy Lambila, S. H. M. H. sejak tahun 2021, 2022, 2023 dan tahun 2024, perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani di tahap penyidikan sebanyak 28 perkara.
Dari seluruh perkara yang telah dilakukan penyidikan, seluruhnya telah dirampungkan pemberkasannya dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
Total perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebanyak 34 perkara dengan rincian 28 perkara dilakukan penyidikan oleh penyidik Kejari TTU sedangkan sisanya sebanyak 3 perkara dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polres TTU dan 3 perkara lagi dilakukan penyidikannya oleh Polda NTT.
” Bahwa dari keseluruhan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari TTU, telah dilakukan eksekusi namun masih terdapat dua orang belum dieksekusi karena dalam kondisi sakit dan satu orang lainnya sedang dalam proses upaya hukum sehingga total terpidana yang telah dilakukan eksekusi selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sebanyak 31 orang,” ujar Kajari TTU Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kasi Pidsus, Andrew P Keya.