
KUPANG, – Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang menggelar operasi tertib masker. Operasi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid 19. Sebelumnya Walikota Kupang menerbitkan
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Satgas Covid19
Ketua Satgas Covid19 Kelurahan Liliba, Viktor Makoni, S.Sos, mengatakan merespon peraturan walikota tentang pencerahan pandemi covid 19 di wilayah itu. Viktor Makoni yang juga Lurah Liliba mengaku kegiatan yang dilakukan sekaligus sosialisasi tentang implementasi peraturan Wali Kota.
“Kita sosialisasikan langsung Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) kepada warga,” kata Viktor, Kamis (19/11)
Dikatakan, Kupang saat ini berada dalam zonasi Covid19 Coklat dan Kelurahan Liliba kembali ke Zona Merah, setelah sukses dengan zona hijau sejak September 2020.
Mantan Sekretaris Kelurahan Liliba ini, menegaskan bahwa bagi warga yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi melakukan push up. Lanjutnya sebagai kompensasinya warga yang lalai itu diedukasi tim Satgas Covid19 Liliba dan diberikan masker.
“Kami tim Satgas Covid19 Liliba baru sebatas itu. Meskipun Tim Satgas sudah mengetahui dari Perwali yang memuat 11 pasal dan mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata Makoni.
Menurutnya warga harus memaruhi prinsip empat M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Ia menjelaskan sanksi bagi warga yang lalai diberikan berdasarkan perorangan. Pelanggar akan diberikan teguran lisan hingga denda Rp 100.000. Sementara
pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp 500 ribu hingga Rp10 juta.
“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke kas daerah,” demikian tertulis dalam Pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.






